Bobol Toko di Glodok Jaya, Empat Residivis Diringkus

Selasa, 12 Mei 2015 - 20:03 WIB
Bobol Toko di Glodok...
Bobol Toko di Glodok Jaya, Empat Residivis Diringkus
A A A
JAKARTA - Empat residivis spesialis pencuri barang-barang industri metal di Pertokoan Glodok Jaya, Taman Sari, Jakarta Barat diringkus polisi. Keempat pelaku adalah Deni Rahman (22), Aldi Dendi Purnama (23), Adi Lesmana (25), dan Juntoro Sagita (24).

Dari empat pelaku yang membobol salah satu toko Perrul di Blok D1 Lantai 3 Glodok Plaza. Polisi berhasil mengamankan berbagai peralatan tembaga, dan rumah bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Afrisal mengatakan, dalam melakukan aksinya, para pelaku beraksi pada dini hari dengan mencongkel rolling door toko. Selain itu, mereka merusak gembok toko dengan gergaji besi.

Para pelaku juga menggunakan mobil Honda Jazz abu-abu metalik B 1533 UZS untuk menaruh barang curian itu. Mobil itu merupakan hasil pinjaman rental.

"Mereka (pelaku) ini merupakan residivis kasus yang sama. Menurut pengakuan, selama beberapa bulan ini, empat kali sudah mereka beraksi," katanya di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Afrisal melanjutkan, aksi pelaku di malam penangkapan itu pertama kali dipergoki oleh Irianto dan Yudi, keamanan Plaza Glodok yang berjaga. Dari itu, kedua petugas keamanan langsung melaporkan kejadian itu diteruskan ke jajaran Polsek Metro Taman Sari yang tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi di lokasi kejadian.

"Tanpa perlawanan, keempatnya kami bekuk, berikut barang bukti alat kejahatan seperti gergaji besi, kunci letter T, termasuk mobil Honda Jazz yang digunakan sebagai pengangkut hasil jarahan," tuturnya.

Salah seorang pelaku, Aldi Dendi Purnama mengakui, dua kali menjarah toko hasilnya belasan juta rupiah. Hasil itu untuk kemudian dijual, dan dibagi rata. Selama ini hasil pencurian digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga dan berfoya-foya.

"Yang pertama itu sampai Rp18 juta, yang kedua itu Rp17 juta," ujarnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Guruh Candra Permana memastikan, saat ini tengah menelusuri penadah dari barang-barang yang mereka curi.

"Pastinya hasil ini akan kami kembangkan. Saat ini juga pelaku masih kami periksa," kata dia.

Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
1 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
12 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
12 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
12 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
13 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
14 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved