Polresta Deliserdang Libas 42 Bandit Narkoba

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:16 WIB
Polresta Deliserdang Libas 42 Bandit Narkoba
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba AKP M Oktavianus dan Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak P, saat memaparkan di Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Rabu (22/01). foto/SINDOnews/Andi Yusri
A A A
DELISERDANG - Terhitung sejak 12 Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menggulung 42 tersangka narkoba.

Dari ke-42 tersangka itu, tiga di antaranya adalah perempuan. Dan dari kesemua tersangka itu, salah satunya harus dihadiahi sebutir pelor di betis kirinya.

Ke-42 tersangka dan barang bukti itupun dipaparkan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan di halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Rabu (22/1/2020).

Yemi menjelaskan tersangka yang ditembak di betis kirinya itu yakni Fitra Jaya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan ke rumah Fadli alias Jem. "Barang bukti yang diamankan seberat 7 ons dan Fadli alias Jem masih dalam pengejaran kita," terangnya didampingi Kasat Narkoba AKP M Oktavianus dan Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak Putra.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan Fahrizal alias Ijal, Rahmat dan Aprianto Zebua dari Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. "Barang bukti ketiga tersangka seberat 8,22 gram yang diperoleh dari Muhammad Ilham Lubis alias Amat Bendang yang juga sudah diamankan," jelasnya.

Tersangka Muhammad Ilham Lubis alias Amat Bendang diamankan di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, setelah terlebih dulu Satres Narkoba mengamankan Fahrizal alias Ijal. Dan dari pengakuan Amat Bendang, sabu tersebut diperoleh dari M Azari Pratama.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan M Azari Pratama dari Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai dengan barang bukti sabu seberat 1 ons.

Personel Satres Narkoba juga mengamankan Johan Untung dari Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Deliserdang dengan barang bukti sabu seberat 19,22 gram yang diperoleh dari Mail yang masih dalam pengejaran polisi.

Lalu tersangka Yotro Kang Sutro alias Akok diamankan dari Kecamatan Tanjung Morawa dengan barang bukti 4,7 gram sabu yang diperoleh dari Kak Butet (DPO). "Sejak 12 Desember 2019 hingga Januari 2020, jumlah kasus narkoba sebanyak 30 kasus dengan tersangka pria sebanyak 39 orang, wanita tiga orang. Barang bukti sabu seberat 920,08 gram dan ganja 51,9 gram," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2965 seconds (0.1#10.140)