Kewajiban Produk Bersertifikat Halal Dihapus, Begini Respons MUI

Selasa, 21 Januari 2020 - 13:17 WIB
Kewajiban Produk Bersertifikat Halal Dihapus, Begini Respons MUI
Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Produk Bersertifikat Halal, Ini Respons MUI
A A A
RAKHMATULLOH - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat suara terkait dengan munculnya draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diduga menghapus ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal yang beredar di Tanah Air seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Oleh karena itu kalau ada rencana penghapusan sertifikat halal maka itu berarti negara tidak lagi hadir memperhatikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya serta apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya," tutur Anwar saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/1/2020).

Anwar menambahkan, jika pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya, tentu hal ini akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah. "Dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini ke depannya."

Lebih lanjut Anwar menegaskan, di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya apa saja yang dilakukan pemerintah dan kebijakan apa saja yang dibuat apakah itu dalam bidang politik, dan atau ekonomi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan bahkan ia harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama itu sendiri terutama agama Islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini yakni 87,17 persen.

Oleh karena itu, kata Anwar, mengembangkan pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, tentu jelas-jelas akan sangat potensial bagi memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut dia, langkah tersebut dianggap jelas-jelas mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini.

"Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan, bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi," kata Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu.

Diberitakan sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan perda syariah.

Diketahui, berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Adapun Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2263 seconds (0.1#10.140)