Berbagai Kejanggalan Pengesahan APBD 'Kilat' Kota Padangsidimpuan Terungkap

Senin, 30 Desember 2019 - 07:47 WIB
Berbagai Kejanggalan Pengesahan APBD Kilat Kota Padangsidimpuan Terungkap
Rusydi Nasution (Foto/Sindonews/zia)
A A A
PADANGSIDMPUAN - Berbagai polemik timbul baik sebelum maupun pada saat pengesahan APBD Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Pengesahan APBD sebesar Rp880.014.654.974, dilakukan hanya hitungan jam oleh sejumlah anggota DPRD yang menghadiri sidang paripurna tersebut. Polemik lain ketika 3 fraksi atas nama Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak hadir dalam agenda itu.

Hingga saat ini, banyak masyarakat di Kota Padangsidimpuan yang penasaran tentang berbagai kejanggalan pengesahan APBD kilat tersebut. Selain itu, warga juga ingin mengetahaui alasan 3 fraksi tidak menghadiri agenda yang langsung dihadiri oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.

Wakil Ketua 1 DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution mengatakan kejanggalan berawal pada saat undangan rapat Paripurna dikirim ke seluruh anggota DPRD Padangsidimpuan.

Di surat Undangan Nomor : 005/2279/2019 yang ditanda tangani Ketua DPRD Siwan Siswanto, dilampirkan jadwal pembahasan R-APBD dengan hitungan waktu tidak masuk akal. Sehari sebelumnya, pembahasan KUA PPAS juga janggal karena hanya berjalan sekitar 3 jam dan dihadiri 17 anggota DPRD.

"Kejanggalan lain, hanya 1 fraksi yang membacakan pandangannya dari 4 fraksi yang telah hadir dengan alasan waktu yang sangat sempit. Setelah pembacaan pandangan dari 1 fraksi tersebut langsung ditanggapi oleh Wali Kota,"ujar Ketua DPC Gerindra Kota Padangsidimpuan itu, Minggu (29/12/2019) kepada SINDOnews.

Rusydi menjelaskan, pengesahan tersebut tercatat telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Padangsidimpuan. Karena dari surat yang diedarkan, seharusnya pembahasan tersebut berakhir pada Jum’at, 27 Desember 2019.

"Karena berbagai alasan itulah Fraksi Gerindra memutuskan untuk tidak berhadir. Bagi Fraksi Gerindra, selain legislasi dan pengawasan, DPRD memiliki fungsi budgeting (penggaran),"tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, DPRD seharusnya mempergunakan akal sehat dan nurani, juga tetap patuh dan tunduk pada segala perundangan yang berlaku. Fraksi Gerindra berkeinginan agar APBD benar-benar peruntukannya, yaitu untuk menghantarkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh warga Padangsidimpuan.

"Tidak logika anggaran sebesar Rp880 miliar lebib dengan ribuan item dibahas hanya beberapa jam. Karena itu Fraksi Gerindra menolak berhadir dan terlibat, karena pembahasan R-APBD tersebut sedari awal sudah menyalahi aturan. Kami berkomitmen atas amanah dan akan selalu berpihak pada warga Padangsidimpuan,"tegasnya.

Dia menilai, keputusan Banmus sangat dipaksakan, karena dilakukan dihari yang sama dengan jeda waktu yang singkat. Pasca paripurna revisi pengumuman AKD, Banmus langsung mengeluarkan jadwal paripurna KUA PPAS dan R-APBD. Ditanya tentang AKD, lagi-lagi Rusydi mengakui banyak kejanggalan pada saat pembentukan AKD.

Harusnya, revisi AKD dimulai dari awal dan secara bersama-sama seluruh anggota dewan. faktanya, beberapa Fraksi tidak menyampaikan surat penunjukan anggota Fraksi dalam penyusunan AKD dan dicatut namanya dalam komisi-komisi yang ada.

Padahal, saat konsultasi dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, beliau telah menyampaikan setelah AKD selesai terbentuk, anggota DPRD agar segera berkonsultasi ke Kemendagri untuk meminta petunjuk mengenai keterlambatan pengesahan R-APBD tersebut.

"Dengan berbagai pertimbangan akhirnya Fraksi Gerindra memutuskan menolak untuk hadir dalam rapat Paripurna tersebut. Kami ingin lembaga DPRD memiliki marwah dan menjalankan tugas-tugasnya secara independen, terbebas dari segala intervensi dan cara-cara yang buruk,"tandas laki-laki yang sebelumnya berkarir sebagai bankir.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9882 seconds (0.1#10.140)