Pembahasan dan Pengesahan KUA-PPAS Pakai Sistem Kebut Semalam

Jum'at, 27 Desember 2019 - 14:47 WIB
Pembahasan dan Pengesahan KUA-PPAS Pakai Sistem Kebut Semalam
Suasana rapat pengesahan KUA-PPAS di DPRD Padangsidimpuan. (Foto/sindonews/zia)
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Pembahasan dan Pengesahan KUA-PPAS Sistem Kebut Semalam (SKS) istilah itu layak diberikan kepada anggota DPRD Padangsidimpuan.

Alasannya, dari pembahasan hingga pengesahan KUA dan PPAS 2020 hanya hitungan jam.Tak heran kritik-kritik tajam dari masyarakat untuk anggota DPRD Padangsidimpuan berdatangan.

Ratusan lembar dengan ribuan item anggaran pada masing-masing Satuang Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di KUA dan PPAS hanya dibahas lebih kurang selama 2 jam. Berbagai polemik timbul akibat itu. Pro dan kontra antara anggota DPRD terjadi.

Pada rapat paripurna pengesahan KUA dan PPAS, Kamis (26/12/2019), 17 dari 30 orang jumlah anggota DPRD Padangsidimpuan dinyatakan hadir. Anggota DPRD yang hadir diantaranya, Siwan Siswanto (ketua), Erwin Nasution (wakil ketua), Gunawan Simbolon (PDIP), Ali Hotmatua Hasibuan (PDIP), Marataman Siregar (Hanura).

Sedangkan anggota DPRD yang nekat tidak menghadiri rapat paripurna, Rusydi Nasution (Wakil Ketua 1), Taty Ariani Tambunan (Ketua Fraksi PDIP), Irfan Harahap (Ketua Fraksi Demokrat), Mochamad Halid Rahman (Ketua Fraksi Gerindra).

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Padangsidimpuan, rapat pembahasan KUA-PPAS dimulai pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, pada hari yang sama, pukul 23 00 WIB, 17 anggota DPRD mengesahkan KUA-PPAS.

"Saya tidak mau membohongi rakyat, karena mulai dari pembahasan hingga pengesahan KUA-PPAS sarat dengan pelanggaran hukum kepentingan golongan, makanya saya tidak hadir,"ujar Irfan Harahap kepada SINDONews, Jumat (27/12/2019).

Dia menjelaskan, Ketua DPRD diduga sudah mengkebiri hak-hak rakyat dengan mengadopsi aturan yang sepotong-sepotong. Pada PP nomor 12/2018, pasal 97 huruf B, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila, dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta menetapkan APBD dan perda.

Sedangkan pada huruf C, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila, dihadiri lebih dari setengah dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan B.

"Poin di huruf A dan B tidak bisa ditawar-tawar, karena sudah ketentuan baku dari PP nomor 12/2018,"tandasnya.

Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto menegaskan, pengesahan KUA-PPAS itu sudah memenuhi kuorum sesuai dengan PP nomor 12/ 2018, pasal 97 ayat 1 huruf c.

"Dalam pasal 97 ayat 1 poin c mengatakan, rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) atau setengah dari jumlah anggota dewan tambah satu, sudah memenuhi kuorum,"tandasnya. (zia nasution)
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5068 seconds (0.1#10.140)