Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Bebas PN Medan

Rabu, 27 November 2019 - 15:54 WIB
Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Bebas PN Medan
Terdakwa kasus cabul di Pengadilan Medan divonis bebas oleh majelis hakim. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba).
A A A
MEDAN - Terdakwa Denis Berkam Lubis (23) diputus bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Aswardi Idris menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 82 (1) jo) Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak terbukti

Pelaku, Denis Berkam Lubis tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang pembeli, sebagaimana dituntut Jaksa Penuntut Umum.

"Yakni unsur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, tidak memenuhi unsur," katanya, Rabu, (27/11/2019).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta untuk mengembalikan nama baik dan harkat martabat terdakwa. Penuntut umum juga diperintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Sementara itu, JPU Toga Hutagaol menyatakan, keberatan atas vonis bebas tersebut. Dia berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Denis dituntut lima tahun penjara.

Terdakwa Denis yang merupakan karyawan minimarket sebelumnya diduga telah mencabuli seorang pembeli yang merupakan anak di bawah umur pada 10 Maret 2019 lalu. Aksinya itu sempat viral di media sosial (medsos).
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8119 seconds (0.1#10.140)