Waralaba Minuman dan Makanan Belum Siap untuk Sertifikasi Halal

Kamis, 17 Oktober 2019 - 10:14 WIB
Waralaba Minuman dan Makanan Belum Siap untuk Sertifikasi Halal
Kewajiban semua produk makanan untuk mencantumkan sertifikat halal dari BPJPH mulai Kamis (17/10) besok memicu respons dari para pelaku usaha, salah satunya Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia. (Foto/Ilustrasi/SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Kewajiban semua produk makanan mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mulai Kamis (17/10) memicu respons para pelaku usaha.

Salah satunya Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia yang menyatakan, belum semua pengusaha siap melakukan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman

"Menurut saya, para pengusaha waralaba makanan dan minuman belum siap untuk sertifikat halal," ujar Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita G. Supit saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Levita, yang akrab dipanggil Ita itu menjelaskan bahwa untuk membuat sertifikat halal butuh kesiapan, terlebih lagi bahan-bahan yang dipakai pun harus halal. "Dengan diwajibkannya menggunakan label halal, berarti untuk bisnis makanan dan minuman perlu ada sertifikat halal sebagai tambahan selain peraturan dan persyaratan lain yang sudah ada," paparnya.

Ita berharap sertifikasi ini tidak menghambat di tingkat entrepreneur yang sedang digiatkan supaya makin banyak entrepreneurs yang muncul di Indonesia. Saat ini WALI sedang berusaha mengembangkan waralaba di luar negeri dan meningkatkan entrepeneur di Indonesia.

Upaya itu semua menurutnya hanya bisa berjalan dengan support penuh dari pemerintah. "Persyaratan yang ada sekarang sudah banyak, jangan menambah lagi persyaratan lainnya," tuturnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1638 seconds (0.1#10.140)