Ya Ampun! Perempuan Hamil 7 Bulan Diarak karena Ketahuan Mencuri Uang Pedagang

Rabu, 18 September 2019 - 13:51 WIB
Ya Ampun! Perempuan Hamil 7 Bulan Diarak karena Ketahuan Mencuri Uang Pedagang
TI (26) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, nekat mencuri uang milik para pedagang hingga puluhan juta rupiah. Foto/iNews TV/Ismali
A A A
BENGKULU - TI (26) perempaun yang sedang hamil 7 bulan mencuri uang milik sejumlah pedagang hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Akibatnya, wanita muda warga Desa Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, ini sempat diarak warga, usai kepergok mencuri uang salah satu pedagang di lokasi pasar Desa Marga Sakti sekira pukul 09.00 WIB, pada Senin (16/9/2019).

"Untuk kebutuhan sehari-hari kak. Iya di pasar Arga Makmur juga. Iya lagi hamil 7 bulan kak," sesal TI di Mapolres Bengkulu Utara.

Keterangan pihak Kepolisian setempat, aksi pencurian uang milik pedagang di sejumlah pasar kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Salah satu pedagang yang menjadi korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura ingin membeli barang milik pedagang.

Saat korban lengah melayani pembeli lainnya, tangan pelaku menarik uang korban yang diletakkan di samping tempat duduk.

"Pengakuan pelaku sudah lima kali. berdua membawa anaknya. Dari pengakuan para korban kerugian mencapai puluhan juta rupiah," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan.

Tersangka terjerat dengan Undang-Undang Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1031 seconds (0.1#10.140)