Cukai Rokok Naik 23 Persen, Menkeu: Sudah Mempertimbangkan Semua Aspek

Selasa, 17 September 2019 - 10:48 WIB
Cukai Rokok Naik 23 Persen, Menkeu: Sudah Mempertimbangkan Semua Aspek
Pemerintah menyebut kebijakan menaikkan cukai rokok telah mempertimbangkan juga aspek petani dan buruh rokok. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%.

Dia menjelaskan pada satu sisi kenaikan cukai ini dilakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini tetap harus memperhatikan para petani dan buruh rokok terutama yang memproduksi pakai tangan.

"Lalu di sisi lain juga harus menjaga dan mencegah peredaran rokok ilegal agar tidak meingkat. Maka, keputusan yang disampaikan saat ratas (rapat terbatas), melihat berbagai aspek itu menaikkan cukai rokok 23% untuk 2020, yang semenjak 2018 tak naik. Jadi, ini sudah dua tahun," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Sambung dia, kenaikan cukai rokok belum pernah terjadi selama dua tahun sehingga perlu dilakukan.

"Apabila dilihat selama ini, kenaikan cukai rokok pada 2020 melihat beberapa aspek. Seperti sekarang sangat menonjol adalah peningkatan dari jumlah perokok muda, perokok perempuan dan utamanya dari porsi konsumsi masyarakat miskin. Jadi, kita melihat ada aspek-aspek tersebut di satu sisi," jelasnya.

Menurutnya, dalam kenaikan cukai rokok itu, pihaknya juga memperhatikan para petani tembakau dan cengkeh. "Kemudian adanya unsur tenaga kerja terutama sigaret kretek tangan. Maka itu kami mencoba untuk mencari keseimbangan diantara berbagai hal yang menjadi perhatian tadi," pungkasnya
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5070 seconds (0.1#10.140)