Ernawati Tega Buang Bayi ke Sungai Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya

Rabu, 17 Juli 2019 - 08:17 WIB
Ernawati Tega Buang Bayi ke Sungai Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu saat memberikan keterangan pers terkait kasus penemuan bayi yang dibuang ke sungai.(Foto/Ist)
A A A
ASAHAN - Ernawati Marpaung alias Erna (31) tega membuang bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.Mirisnya bayi itu dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup.

Kasus ini berhasil diungkap Polsek Bandar Pulau Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Erna adalah warga Jalan Sigura-gura Kampung Baru, Dusun I Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. Dia ditangkap unit Reskrim Polsek Bandar Pulo Polres Asahan.

Bayi malang itu ditemukan tewas pada Jumat (12/7/2019) lalu. Pada saat itu bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan oleh warga di tepi sungai Asahan tersangkut di batang sawit yang tumbang, tepatnya di Dusun II, Desa Bandar Pulau Pekan, kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Bandar Pulau AKP Sunarto saat menggelar konferensi pers mengatakan, setelah hasil dari otopsi bayi tersebut dinyatakan dilempar ke sungai dalam keadaan bernyawa.

Dari hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan warga, pelaku bernama Ernawati Marpaung alias Erna yang merupakan ibu kandung korban ditangkap unit Reskrim Polsek Bandar Pulo Polres Asahan. Diketahui hasil hubungan gelap Erna dengan pacarnya Antoni Hutagaol Alias Hormat.

Faisal membeberkan bahwa tersaka dijerat dengan pasal 80 ayat (4), (3) dari UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Yo Pasal 342 Subs 341 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6388 seconds (0.1#10.140)