Bea Cukai Sumut-Aceh Gagalkan Penyeludupan 40 Ton Rotan ke Malaysia

Selasa, 25 Juni 2019 - 18:16 WIB
Bea Cukai Sumut-Aceh Gagalkan Penyeludupan 40 Ton Rotan ke Malaysia
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Sumut, Oza Olavia (tengah) memperlihatkan barang bukti 40 ton rotan yang akan diselundupkan ke Malaysia via jalur laut.(Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
BELAWAN - Tim gabungan bea cukai Aceh dan Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan 40 ton rotan komoditas ekspor, yang diangkut KM Bintang Kejora, dengan tujuan Penang, Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Sumut, Oza Olavia mengatakan, KM Bintang Kejora berangkat dari Sungai Iyu, Kecamatan Bemdahara, Aceh Tamiang, bermuatan rotak komoditas eksport senilai Rp680 juta, dengan tujuan Penang, Malaysia.

“Kapal ini bergerak dari Aceh Tamiang dengan berbuatan rotan eksport, lalu dicegat kapal patroli. Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan rotan tidak memiliki dokumen kepabean yang sah,” kata Oza, Selasa sore (25/6/2019) di dermaga Kanwil DJBC, Jalan Karo, Belawan.

Sebagaimana mestinya, sambung Oza, KM Bintang Kejora tidak memiliki surat Pemberiatahuan Ekspor Barang (PEB) mau pun surat dari karantina tumbuhan. Oleh karena itu, petugas mengeluarkan surat bukti penindakkan dengan melakukan penyegelan.

Selanjutnya, petugas menggiring para awak kapal beserta muatannya ke dermaga Pangkalan DJBC di Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan.

Selain itu, petugas juga mengamankan 6 (enam) awak KM Bintang Kejora, diantaranya nahkoda berinsial R (54) bersama 5 (lima) awak kapal.

Sedangkan kapal KM Bintang Kejora ditahan di RutanKelas II B Labuhan Deli, Medan. Dikatakan Oza, kegiatan ekspor rotan dalam bentuk utuh atau tanpa diolah dilarang sesuai peraturan menteri perdagangan RI No 44/M-DAG/PER/7/2012 tertanggal 18 Juli 2012 tentang barang dilarang ekspor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 102 A huruf (a) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dengan sanksi hukum penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 miliar.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7364 seconds (0.1#10.140)