Tiga Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Mancis di Langkat Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 24 Juni 2019 - 22:21 WIB
Tiga Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Mancis di Langkat Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka kasus kebakaran pabrik perakitan korek api gas yang menewaskan 30 orang saat pemaparan di Mapolres Binjai, Sumut, Senin (24/6/2019). (Foto: iNews/Muhamad Zainal Tanjung)
A A A
BINJAI - Tiga tersangka kasus kebakaran pabrik korek api gas atau mancis yang menewaskan 30 orang di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketiganya terancam dihukum 5 hingga 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka tragedi kebakaran itu yakni, IM, Direktur PT Kiat Unggul; B, selaku manajer operasional PT Kiat Unggul sekaligus pengontrak rumah yang menjadi pabrik perakitan korek api gas, dan L, bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pihaknya mengenakan beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kebakaran tersebut, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Hal ini karena para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran.

“Ada beberapa pasal KUHP, yakni Pasal 359, termasuk Pasal 188 hyang kami terapkan di situ,” kata Kapolres Binjai saat pemaparan kasus kebakarna itu di Mapolres Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (24/6/2019).

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara Pasal 188 KUHP menyatakan, “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Tak hanya itu, polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pasalnya, tersangka diduga mempekerjakan anak di bawah umur. “Ada anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut, namanya Rina dan usianya 15 tahun,” ujar Nugroho.

Selain itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selanjutnya, dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Ancaman hukumannya antara 5 sampai 10 tahun penjara,” katanya
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6911 seconds (0.1#10.140)