THR, Kewajiban Pengusaha Harus Dibayar ke Karyawan

Kamis, 09 April 2020 - 07:44 WIB
THR, Kewajiban Pengusaha...
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/Istimewa
A A A
Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia lesu. Kondisi ini memengaruhi arus keuangan perusahaan atau pengusaha yang akhirnya kesulitan membayarkan hak-hak karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

THR sendiri sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya kepada pegawainya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam Pasal 8 tersebut juga tertulis, pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan bakal mendapat sanksi. Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan," tulis keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Lalu pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Rekomendasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 paling sedikit didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

Lalu pengenaan sanksi adminstratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR keagamaan sebagaiman dimaksud pasal 8 ayat 1.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(vhs)
Berita Terkait
Pemotongan THR PNS Jangan...
Pemotongan THR PNS Jangan Kontraproduktif
THR PNS Sudah Cair,...
THR PNS Sudah Cair, Habiskan Uang Negara Rp13,4 T
Intip Besaran THR PNS...
Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya
Menpan RB Beri Kabar...
Menpan RB Beri Kabar Baik, THR PNS Mulai Cair H-5 Lebaran
Prabowo Bikin Kejutan!...
Prabowo Bikin Kejutan! Pengemudi Ojol Bakal Dapat THR
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
2 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
4 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
4 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
10 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Kutuk...
Negara-negara Arab Kutuk Langkah Israel Blokir Bantuan ke Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved