THR, Kewajiban Pengusaha Harus Dibayar ke Karyawan

Kamis, 09 April 2020 - 07:44 WIB
THR, Kewajiban Pengusaha...
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto/Istimewa
A A A
Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia lesu. Kondisi ini memengaruhi arus keuangan perusahaan atau pengusaha yang akhirnya kesulitan membayarkan hak-hak karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

THR sendiri sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya kepada pegawainya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam Pasal 8 tersebut juga tertulis, pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan bakal mendapat sanksi. Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan," tulis keterangan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Lalu pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Rekomendasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 paling sedikit didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

Lalu pengenaan sanksi adminstratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengusaha membayar THR keagamaan sebagaiman dimaksud pasal 8 ayat 1.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 12, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(vhs)
Berita Terkait
Pemotongan THR PNS Jangan...
Pemotongan THR PNS Jangan Kontraproduktif
THR PNS Sudah Cair,...
THR PNS Sudah Cair, Habiskan Uang Negara Rp13,4 T
Intip Besaran THR PNS...
Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya
Menpan RB Beri Kabar...
Menpan RB Beri Kabar Baik, THR PNS Mulai Cair H-5 Lebaran
THR PNS Cair 100%, Sri...
THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
3 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
3 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
4 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
4 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
5 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved