Pengangkatan Aparat Desa Cacat Hukum Bisa Digugat ke PTUN
A
A
A
BATU BARA - Polemik pemberhentian 16 perangkat desa di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara kini menemui titik terang.
Pemberhentian mereka yang hanya mengandalkan selembar petikan SK ternyata melanggar ketententuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batu Bara Radiansyah F Lubis menegaskan SK pemberhentian parades yang tidak dilengkapi rekomendasi tertulis camat adalah pelanggaran.
"Itu diatur dalam Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa," kata dia, Senin (7/4/20) di aula kantor Desa Sei Simujur.
Sekretaris PPDI Batubara Ariyanto,S,Fil menambahkan, pemberhentian perangat desa tidak dilandasi aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Ariyanto meminta Kades segera membatalkan SK tersebut. Bila tidak maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke PTUN.
Meski sebelumnya Kades Sei Simujur Sutimin berkilah bahwa pemberhentian parades atas dasar musyarawah dengan parades sebelumnya, namun akhirnya Kades mengaku kebijakannya adalah keliru. "Iya, saya ngak begitu paham tentang-undang (peraturan) tentang pemberhentian perangkat desa," ucap Sutimin.
Disinggung kesediaannya membatalkan SK, Sutimin mengaku pihaknya tinggal menunggu keputusan Kadis BPMPD.
Sementara itu Camat Laut Tador Adil enteng menegaskan bahwa pemberhentian 16 parades Sei Simujur tanpa rekomendasi tertulis darinya. "Enggak ada saya terbitkan rekomendasi, yang ada cuma Kades berkinsultasi cuma saja saya minta Kades fokus dengan penanganan covid 19,"
Pemberhentian mereka yang hanya mengandalkan selembar petikan SK ternyata melanggar ketententuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batu Bara Radiansyah F Lubis menegaskan SK pemberhentian parades yang tidak dilengkapi rekomendasi tertulis camat adalah pelanggaran.
"Itu diatur dalam Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa," kata dia, Senin (7/4/20) di aula kantor Desa Sei Simujur.
Sekretaris PPDI Batubara Ariyanto,S,Fil menambahkan, pemberhentian perangat desa tidak dilandasi aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Ariyanto meminta Kades segera membatalkan SK tersebut. Bila tidak maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke PTUN.
Meski sebelumnya Kades Sei Simujur Sutimin berkilah bahwa pemberhentian parades atas dasar musyarawah dengan parades sebelumnya, namun akhirnya Kades mengaku kebijakannya adalah keliru. "Iya, saya ngak begitu paham tentang-undang (peraturan) tentang pemberhentian perangkat desa," ucap Sutimin.
Disinggung kesediaannya membatalkan SK, Sutimin mengaku pihaknya tinggal menunggu keputusan Kadis BPMPD.
Sementara itu Camat Laut Tador Adil enteng menegaskan bahwa pemberhentian 16 parades Sei Simujur tanpa rekomendasi tertulis darinya. "Enggak ada saya terbitkan rekomendasi, yang ada cuma Kades berkinsultasi cuma saja saya minta Kades fokus dengan penanganan covid 19,"
(vhs)