Soal Wacana Revisi PP 99/2012, Menkumham Diduga Dapat Masukan dari Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diduga mendapatkan masukan dari koruptor dalam rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Yasonna mendapatkan masukan terkait usulan merevisi PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pak Mahfud juga mengatakan, kalau Yasonna mendapat masukan terkait usulan itu. Masukan dari mana lagi kalau bukan dari koruptor," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).
Pernyataan Mahfud MD yang menegaskan, pemerintah tidak berencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 pun disambut positif Asfinawati. Asfinawati berharap, sikap pemerintah diwakili Mahfud MD, bukan Yasonna Laoly.
"Tapi ini juga menunjukkan Yasonna kerjanya justru mengakselerasi kepentingan koruptor. 2015, 2016, 2017 dan 2019 Yasonna mengusung hal yang sama tentang mempermudah koruptor menjalani hukuman," pungkasnya.
Sekadar diketahui, niatan Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (Napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.
Pertama, Napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.
Ketiga, Napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani masa hukuman 2/3, sebanyak 1457 orang. Keempat, Napi warga negara asing sebanyak 53 orang.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Yasonna mendapatkan masukan terkait usulan merevisi PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pak Mahfud juga mengatakan, kalau Yasonna mendapat masukan terkait usulan itu. Masukan dari mana lagi kalau bukan dari koruptor," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Minggu (5/4/2020).
Pernyataan Mahfud MD yang menegaskan, pemerintah tidak berencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 pun disambut positif Asfinawati. Asfinawati berharap, sikap pemerintah diwakili Mahfud MD, bukan Yasonna Laoly.
"Tapi ini juga menunjukkan Yasonna kerjanya justru mengakselerasi kepentingan koruptor. 2015, 2016, 2017 dan 2019 Yasonna mengusung hal yang sama tentang mempermudah koruptor menjalani hukuman," pungkasnya.
Sekadar diketahui, niatan Yasonna Laoly merevisi PP 99 itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu 1 April 2020. Ada empat kriteria narapidana (Napi) yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut.
Pertama, Napi kasus Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, jumlahnya sekitar 15.482 orang. Kedua, Napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani masa hukuman 2/3, berjumlah 300 orang.
Ketiga, Napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah menjalani masa hukuman 2/3, sebanyak 1457 orang. Keempat, Napi warga negara asing sebanyak 53 orang.
(vhs)