Musnakan Ribuan Ekstasi, Sabu Serta Ganja, Poldasu Konsisten Perangi Narkoba

Jum'at, 03 April 2020 - 16:30 WIB
Musnakan Ribuan Ekstasi, Sabu Serta Ganja, Poldasu Konsisten Perangi Narkoba
Musnakan Ribuan Ekstasi, Sabu Serta Ganja, Poldasu Konsisten Perangi Narkoba. Foto/Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika, Jumat (3/4/2020) pagi di Mapolsa Sumut.

Adapun narkotika yang dimusnahkan antara lain, jenis sabu-sabu seberat 53,91 Kg, 49.847 butir pil ekstasi dan 323.103 gram ganja.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, jika barang bukti tersebut didapati dari hasil pengungkapan 58 kasus. Dari total kasus tersebut, Polda Sumut turut mengamankan 79 tersangka dan 2 diataranya mendapat tindakan tegas terukur.

"Ditengah covid-19 sedang marak. Direktorat Narkoba Polda Sumut tetap eksis dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumut," kata Martuani.

Dengan pemusnahan narkotika ini, Martuani menjelaskan jika Polda Sumut telah menyelamatkan sebanyak 912.050 masyarakat Sumut dari penyalahgunaan narkoba.

"Narkotika jenis sabu seberat 53,91 Kg ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 539.100 orang, dengan estimasi 1 gram untuk 1 orang. Pil ekstasi dapat menyelamatkan 49.847 orang dengan estimasi 1 butir per orang," jelasnya.

"323.103 anak bangsa juga terselamatkan dari narkotika jenis ganja yang diamankan, dengan estimasi 1 gram untuk 1 orang pengguna," sambungnya.

Kepada tersangka, Martuani mengatakan, jika pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar," demikian Martuani.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2632 seconds (0.1#10.140)