Tunda Pilkada, Presiden Harus Keluarkan Perppu

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:31 WIB
Tunda Pilkada, Presiden Harus Keluarkan Perppu
Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU telah sepakat untuk menunda Pilkada dalam rapat dengar pendapat Senin 30 Maret kemarin. Untuk Pilkada lanjutan diputuskan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU.
A A A
JAKARTA - Pandemi virus corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia bukan saja mematikan sektor perekonomian negara, melainkan juga hajatan demokrasi lima tahun bernama Pilkada serentak yang akan dilaksanakan awal September 2020 ini.

Bahkan, Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU telah sepakat untuk menunda Pilkada dalam rapat dengar pendapat Senin 30 Maret kemarin. Untuk Pilkada lanjutan diputuskan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono mengaku pihaknya tak masalah jika Pilkada 2020 harus ditunda karena negara tengah berjuang melawan Corona.

"Tak masalah (jika Pilkada ditunda). Saya justru dukung. Toh ini untuk kebaikan bersama. Jadi Pilkada saja yang kita lockdown sampai tahun depan)," kata Diaz, Selasa (31/3/2020).

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono mengaku pihaknya tak masalah jika Pilkada 2020 harus ditunda karena negara tengah berjuang melawan Corona.

"Tak masalah (jika Pilkada ditunda). Saya justru dukung. Toh ini untuk kebaikan bersama. Jadi Pilkada saja yang kita lockdown sampai tahun depan)," kata Diaz, Selasa (31/3/2020).

Diaz menambahkan, penundaan ini nantinya harus disertai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi.

"Untuk menunda keseluruhan atau menghentikan proses penyelenggaraan Pilkada dari September 2020 ke September 2021, bukan kewenangan KPU, tapi pembuat UU. Maka dari itu Presiden perlu segera mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Di sisi lain, Staf Khusus Presiden bidang isu strategis ini menyatakan dengan kelurnya Perppu akan 'menyelamatkan' berbagai tahapan dan proses penyelenggaraan Pilkada di tahun 2021.

Misalnya UU Pilkada No. 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 6, tentang pelaksanaan Pilkada pada September 2020 harus diupdate dengan waktu pelaksanaan yang baru, agar memiliki payung hukum yang jelas.

"Dengan legitimasi hukum yang jelas, maka Pilkada dapat ditunda dan kita dapat fokus kepada upaya menyelamatkan warga kita dari pandemi COVID-19. Anggaran Pilkada 2020 dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting, yakni menjadi dana tanggap darurat COVID-19; untuk menyelamatkan masyarakat. Itu prioritas kita," tegasnya.

Selain itu kata Diaz, dengan terbitnya Perppu tersebut, maka harus ada skema yang jelas bagaimana mekanisme penundaannya. "Harus jelas siapa Plt yang bertugas apabila ada kekosongan di 270 pemerintahan daerah yang ditunda pelaksanaan Pilkadanya, dan juga bagaimana mekanisme pengalihan anggarannya yang sesuai dengan perundang-undangan," tandasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4585 seconds (0.1#10.140)