Diajak Ketemuan, Siswi SMP Disetubuhi Pelajar SMK di Kuburan

Senin, 30 Maret 2020 - 11:21 WIB
Diajak Ketemuan, Siswi SMP Disetubuhi Pelajar SMK di Kuburan
Tersangka masih dibawah umur diamankan polisi.(Foto/SINDOnews/Ist)
A A A
SIBOLGA - Polisi Resor (Polres) Sibolga mengamankan seorang pelajar salah satu SMK di Sibolga berisial, HAT(16), Senin (29/3/2020)

Lelaki ini diduga telah menyetubuhi kekasihnya, sebut saja Bungasebagai nama samaran yang berusia 14 tahun yang juga masih berstatus pelajar salah satu SMP di Sibolga.

Keduanya melakukan perbuatan asusila itu dilokasi sebuah pekuburan yang cukup sepidi belakang Kantor Pemerintah Sibolga. Awalnya, mereka hanya saling ciuman, namun akhirnya keperawanan bunga, terpaksa hilang direnggut kekasihnya, malam itu. Akibatnya, HATharus berurusan dengan polisi.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SIK melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, peristiwa itu terungkap, ketika ibu korbanSri Wardani (30) warga Jalan SM Raja Kelurahan A Parombunan Sibolga sedang mencari putrinya yang belumkembali kerumah setelah meminta izin keluar rumah untuk membeli kue, Sabtu (27/3/2020) hingga pukul 23.00 WIB.

"Semula Bungapergi dengan alasan membeli kue sekitar pukul 20.00 WIB, malam itu,"kata Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (30/3/2020).

Dia mengatakan, sesuai keterangan ibu korban, setelah melakukan pecarian, ibu korban menemukan Bunga sedang berdiri sendirian di Jalan SM Raja Kelurahan Panca Dewa Sibolga. Namun karena menaruh curiga, orang tua korban,membawa putrinya ke salah satu rumah sakit untuk memeriksa kondisi anaknya.

"Dan dari paramedis, ibu Bunga dikabari, bahwa ditemukan bercak sperma di alat kelamin Bunga serta pada alat kelamin luka lecet," sebut R Sormin.

Selajutnya, kata dia,setelah didesak dan ditanya, Bunga menjelaskan, kalau ia telah disetubuhi HAT. Mendengar pengakuan putrinya, ibu Bungakemudian mendatangi rumah HAT, tetapi orangtua HAT tidak meresposnnya. Lalu, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Sibolga.

R Sormin menjelaskan, perbuatan cabul itu terjadiberawal ketika, HAT dan Bunga membuat perjanjian akan bertemu didekat lokasi tempat ibadah Jalan SM Raja Sibolga. "Bunga kemudian datang diantarseorang temannya laki- lakike lokasi yang sudah disepakatinya dengan pelaku untuk bertemu," bebernya.

Namun begitu keduanya bertemu, kata R Sormin, tersangka langsung membawa Bunga berjalan naik keperbukitan sebuah lokasi pekuburan, tepatnya di belakang Kantor Pemerintah Sibolga.

"Sedangkan teman laki-laki Bunga yang sama datang tidak ikut dan hanya menunggu di bawah.Di lokasi pekuburan itu, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban," ujar R Sormin.

Dalam kasus ini kata R Sormin, tersangkatidak dilakukan upaya hukum berupa penahanan. Sebab dijamini dan diduga telah melakukan tindak pidana Percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

"Untuk brang bukti sudah diamankan berupa, satulembar fotokopi akta kelahiran atas nama Bunga dan satuhelai celana tidur warna biru,"tandasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2065 seconds (0.1#10.140)