7 Kebijakan Ekonomi untuk Hadapi Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 - 07:32 WIB
7 Kebijakan Ekonomi untuk Hadapi Covid-19
Penarik becak melintas di dekat mural bertajuk Lawan Corona karya Serikat Mural Surabaya (SMS), Kamis (26/3/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Wabah virus Corona atau Covid-19 berpeluang besar membawa resesi global tahun ini. Meski di negara sumbernya, China, saat ini penyebarannya sudah menurun tajam.

China kini dalam proses pemulihan ekonomi domestik di negara tersebut mulai berjalan, penyebaran wabah di luar China justru sedang mengalami eskalasi.

Bahkan, Eropa dan Amerika saat ini menjadi episentrum baru penyebaran wabah tersebut menggantikan China. Berbagai langkah pembatasan mobilitas yang diterapkan oleh berbagai negara seperti kebijakan lockdown membuat kegiatan ekonomi nyaris lumpuh.

Dengan tingkat penyebaran di banyak negara yang masih tinggi, probabilitas pandemi Covid-19 dapat ditanggulangi dalam waktu dekat sangat kecil.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan, meningkatnya kekhawatiran para investor terhadap ketidakpastian ekonomi akibat Covid-19 tercermin dari indeks pasar modal di berbagai belahan dunia yang turun tajam.

Bahkan, per 26 Maret 2020, beberapa indeks pasar saham utama turun lebih dari 20 persen (year-to-date/YTD). Dow Jones mengalami koreksi -20,98%, Nasdaq (-13,10%), FTSE 100 (-22,89%), Nikkei (-21,10%), dan S&P Asia (-16,17%).

"Harga sejumlah komoditas juga mengalami penurunan sebagai respons terhadap melemahnya permintaan global. Indeks komoditas seperti batu bara, minyak sawit dan logam, turun cukup tajam," kata Faisal dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Dia menuturkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini juga akan sangat dipengaruhi seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran wabah Covid-19 dan seberapa cepat respons untuk menanggulanginya.

Lonjakan jumlah penderita yang terdeteksi dengan fatality rate yang lebih tinggi dibanding negara-negara lain dalam sebulan terakhir sangat mengkhawatirkan.

"Respons pemerintah dan masyarakat yang melakukan upaya pencegahan, seperti penutupan sekolah, work from home khususnya pekerja sektor formal, penundaan dan pembatalan berbagai event-event pemerintah dan swasta, membuat roda perputaran ekonomi melambat," jelasnya.

Dia pun menambahkan, dampak ekonomi dari wabah Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia akan sangat ditentukan oleh pilihan kebijakan dan kesigapan pemerintah untuk mengatasi wabah tersebut.

Perbedaan tingkat fatality rate di berbagai negara juga menjadi pelajaran berharga bahwa kebijakan pemerintah sangat menentukan dalam mengatasi pandemi ini, selain dukungan sistem dan perilaku masyarakat.

Sebagai contoh, Pemerintah China yang memberlakukan lockdown khususnya di Provinsi Hubei dengan menutup pabrik-pabrik, menghentikan transportasi umum, dan mewajibkan rakyatnya tinggal di rumah, memang telah melumpuhkan ekonomi provinsi itu.

"Kebijakan itu terbukti mampu mengatasi penyebaran wabah ini kurang dari tiga bulan, sehingga mempercepat proses pemulihan ekonomi," jelasnya. Meskipun demikian, CORE Indonesia menggarisbawahi 7 kebijakan yang perlu diperkuat, yaitu sebagai berikut:

1. Percepatan pengobatan

Pertama yang perlu dilakukan pemerintah ialah mempercepat pengobatan dan pencegahan penularan yang lebih luas. Pemerintah harus menerapkan kebijakan at all cost seperti pengadaan alat kesehatan penunjang pemeriksaan, ruang isolasi, dan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, menggratiskan biaya pemeriksaan baik yang terbukti maupun tidak, ataupun hal-hal yang bersifat pencegahan seperti pembagian masker murah dan sebagainya.

Konsekuensi pembengkakan defisit anggaran, sejalan dengan pendapatan APBN yang juga turun tajam, memang akan membebani pemerintah. "Namun, perhitungan kemanusiaan semestinya harus lebih dikedepankan dibandingkan dengan kalkulasi ekonomi yang masih dapat ditanggulangi sejalan dengan pulihnya ekonomi masyarakat," jelasnya

2. Penurunan tarif listrik dan BBM

Untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak perlambatan perputaran roda ekonomi, pemerintah dituntut untuk dapat mengurangi beban biaya yang secara langsung dalam kendali pemerintah, diantaranya tarif dasar listrik, BBM, dan air bersih.

Penurunan tarif listrik dan BBM tentu tidak akan terlalu membebani keuangan BUMN dan BUMD, mengingat harga minyak mentah yang turun ke kisaran USD20 per barrel diperkirakan masih akan berlangsung lama sejalan dengan potensi resesi global.

3. Relaksasi pajak

Kebijakan pemerintah yang melakukan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%) semestinya diperluas. Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan relaksasi pajak seperti pemberian potongan pajak, percepatan pembayaran restitusi, dan penundaan pembayaran cicilan pajak kepada sektor-sektor lain, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

4. Pemberian BLT

Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Penyaluran BLT juga perlu diikuti dengan ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan dalam penyalurannya sehingga dana BLT tidak salah sasaran dan diterima oleh seluruh masyarakat yang semestinya mendapatkannya. Ini belajar dari pengalaman penyaluran bantuan sosial selama ini yang belum terdistribusi secara merata khususnya bagi masyarakat yang justru membutuhkan.

Oleh karena koordinasi untuk validitas data sampai dengan level kecamatan perlu dilakukan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah agar tujuan BLT untuk menjaga daya beli masyarakat bisa tercapai.

5. Jaga pasokan dan distribusi bahan pangan

Penyaluran BLT perlu didukung oleh kebijakan untuk menjamin kelancaran pasokan dan distribusi barang khususnya pangan. Di saat seperti ini, potensi panic buying dan penimbunan sangat besar, sehingga pengamanan aspek distribusi perlu diperketat.

Dalam situasi seperti ini, sebagaimana di China, aparat militer dapat dioptimalkan dalam membantu penanganan korban dan pencegahan perluasannya, termasuk membantu proses pengamanan supply dan distribusi barang.

6. Pemberian relaksasi kredit UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang-utang sektor swasta, selain untuk UMKM, juga untuk usaha-usaha yang menghadapi risiko pasar dan nilai tukar yang tinggi.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) dan OJK perlu merumuskan kebijakan yang bersifat strategis untuk mengatasi tingginya tingkat suku bunga perbankan yang menjadi salah satu beban pelaku ekonomi, khususnya di saat perlambatan ekonomi seperti saat ini.

Saat ini, meskipun BI telah melakukan pelonggaran moneter, tingkat suku bunga kredit perbankan belum mengalami penurunan yang signifikan sebagaimana halnya suku bunga simpanan.

Padahal, pada periode Juni 2019-Februari 2020, saat suku bunga acuan BI telah turun 125 bps, suku bunga kredit perbankan hanya turun 27 bps, lebih rendah dibandingkan penurunan suku bunga deposito sebesar 44 bps.

7. Buat kebijakan baru

Membuka peluang untuk membuat terobosan kebijakan baru. Di sisi fiskal, opsi pelebaran defisit anggaran melebihi yang batas yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara diperlukan di tengah semakin banyaknya kebutuhan belanja negara untuk memberikan insentif kepada perekonomian.

Di sisi moneter, perlu mencontoh otoritas moneter beberapa negara yang aktif terjun memberikan insentif, khususnya ketika kebijakan suku bunga acuan dan beragam kebijakan konvensional tidak bekerja secara optimal seperti saat ini.

The Fed sendiri misalnya mempunyai kebijakan Quantitative Easing untuk menginjeksi likuiditas ke masyarakat. Terobosan yang bisa dilakukan BI dan pemerintah yaitu merevisi Peraturan Bank Indonesia no/10/13/PBI/2008 ataupun Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dengan memberikan keleluasaan BI untuk membeli SUN di pasar keuangan primer untuk mengakomodasi kepentingan pembiayaan negara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2562 seconds (0.1#10.140)