Bubarkan Kerumunan Warga, Polsek Saribudolok Tangkap Pemilik Narkoba

Minggu, 29 Maret 2020 - 20:30 WIB
Bubarkan Kerumunan Warga, Polsek Saribudolok Tangkap Pemilik Narkoba
Pelaku RS pemilik dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap Polsek Saribudolok saat membubarkan kerumunan warga mencegah penyebaran virus Covid.Foto/Sindonews.com/Ist
A A A
SIMALUNGUN - Bubarkan kerumunan warga untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, polisi Polsek Saribudolok menangkap seorang pria karena memiliki dua paket narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Saribudolok, AKP Leston Siregar, mengatakan, tersangka RS (27) warga Dusun Jandi Mariah Desa Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta ditangkap dari bengkel di jalan besar Saribu Dolok-Kabanjahe Dusun Sukadame Desa Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta,Sabtu (28/3/2020) tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Saat membubarkan kerumunan warga di salah satu bengkel di jalan besar Saribudolok-Kabanjahe, salah seorang personel Brigadir Zulfan Panjaitan melihat ada bungkusan mencurigakan di bawah tempat duduk tersangka dan setelah diperiksa isinya dua plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," sebut Leston kepada Sindonews.com, Minggu (29/3/2020) malam.

Untuk pemeriksaanlebih lanjut pelaku dibawa ke Mapolsek Saribudolok sedangkan rekan-rekannya diminta membubarkan diri dan tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul sebagai salah satu upaya mendukung pencegahan penyebaran virus Covid-19.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6032 seconds (0.1#10.140)