Cegah Covid-19, Kapal Sitaan Ratusan Bal Pakaian Bekas Disemprot Disinfektan

Minggu, 29 Maret 2020 - 19:02 WIB
Cegah Covid-19, Kapal Sitaan Ratusan Bal Pakaian Bekas Disemprot Disinfektan
Mencegah penyebaran covid-19, KM Ari Jaya yang berisi ratusan bal pakaian bekas disemprot disinfektan oleh petugas gabungan di atas Kapal usai disita. Foto/ist
A A A
MEDAN - Sebelum dibongkar dan mencegah penyebaran Covid-19, Kapal Motor (KM) Ari Jaya yang berisi ratusan bal pakaian bekas disemprot disinfektan oleh petugas gabungan di atas Kapal usai disita.

Petugas gabungan Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumut yang berhasil menggagalkan penyelundupan Kapal berisi ratusan bal pakaian bekas di Perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Sumut pada Kamis (26/3/2020).

Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, Amri mengatakan sesampainya di Dermaga pada Jumat (27/3/2020), petugas melakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus Corona. Selanjutnya, kapal kembali diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K9. (Baca juga : Bea Cukai dan Polairud Sumut Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Pakaian Bekas)

"Dari hasil pemeriksaan unit K-9, tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut. Selanjutnya, pada Sabtu (28/3/2020), petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan bale pakaian bekas," terangnya kepada SINDOnews, Minggu (29/3/2020).

Dikatakannya, larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. "Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen di dalam negeri tapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah covid-19, penyelundupan pakaian bekas akan sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, sambung Amri, impor pakaian bekas ilegal juga dapat berpotensi mengandung berbagai macam penyakit termasuk virus corona. "Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Bea Cukai juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena dapat berpotensi menyebarkan virus Corona," pungkasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2932 seconds (0.1#10.140)