RSUD Tarutung Rujukan Covid-19 Tak Didukung Standardisasi Kelengkapan Medis

Jum'at, 27 Maret 2020 - 11:02 WIB
RSUD Tarutung Rujukan Covid-19 Tak Didukung Standardisasi Kelengkapan Medis
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan didampingi Sekda Indra Simaremare, Dandim 0210/TU, Kapolres Taput dan tim gugus tugas penanganan Covid-19 memberikan keterangan pers terkait penanganan Covid-19. Foto: Okezone/Robert Fernando H Siregar
A A A
TAPANULI UTARA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara menjadi salah satu RSUD rujukan di Sumut dalam penanganan virus Corona atau Covid-19. Namun, sangat mengkhawatirkan karena Rapid Test Covid-19 tidak tersedia dan tidak memenuhi standardisasi ruang isolasi.

Bupati Taput Nikson Nababan mengatakan, RSUD Tarutung harusnya mendapat bantuan peralatan medis, alat pelindung diri (APD), standardisasi ruang isolasi, Rapid Test, serta kelengkapan lainnya.

"Kami harap pemerintah pusat sesegera mungkin mendistribusikan kelengkapan medis untuk penanganan Covid-19. Bila Rapid Test belum tersedia bagaimana RSUD Tarutung atau tim medis memastikan kondisi atau status si pasien yang terduga menderita suspect Covid-19. Kondisi pasien harus benar-benar diketahui oleh tim medis sehingga penyebaran Covid-19 bisa diantisipasi," ujar Nikson pada konferensi pers, Kamis (26/3/2020).

Dia mengungkapkan, Rabu 25 Maret 2020 pukul 19.30 WIB RSUD Tarutung kedatangan pasien perempuan berinisial IL (19), rujukan dari RSUD Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Informasi dari RSUD Dolok Sanggul Humbang Hasundutan, pasien itu demam dan sesak nafas berat. Dan setibanya di depan ruang isolasi RSUD Tarutung, pasien ternyata sudah dalam keadaan meninggal. Alhasil, pasien itu tidak diturunkan dari dalam ambulans dan diarahkan kembali ke RSUD Dolok Sanggul. Kita berkoordinasi dengan RSUD Dolok Sanggul dan tim gugus tugas Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan protap penanganan jenazah terduga suspect Covid-19,"ungkap Nikson.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Taput juga menetapkan perpanjangan masa belajar di rumah bagi pelajar PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta sampai 5 April 2020 atau sebelumnya dari 17 hingga 30 Maret 2020. “Situasi ini bisa berubah tentu melihat bagaimana kondisi ke depan," ucapnya.

Dia meminta masyarakat mematuhi maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan imbauan Menteri Dalam Negeri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Taput hingga saat ini, tutur Nikson, sebanyak 68 orang yang tersebar di 11 kecamatan.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, gugus tugas yang tergabung antara Pemerintah Kabupaten Taput, TNI, Polri dan Kejaksaan, telah melakukan razia dan pembubaran berkumpulnya masyarakat pada malam hari di tempat umum. Menyediakan bilik dekontaminasi portable pada titik keramaian pintu masuk dan area pelayanan publik.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4252 seconds (0.1#10.140)