Nyamar Jadi Penarik Becak Barang, Dua Pemilik Narkoba Ditangkap

Kamis, 26 Maret 2020 - 10:25 WIB
Nyamar Jadi Penarik Becak Barang, Dua Pemilik Narkoba Ditangkap
Kedua pelaku pemilik narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Foto/Sindonews.com/Ist
A A A
SIMALUNGUN - Menyamar sebagai penarik becak barang, dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun karena kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 0,42 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Eduard Tobing mengatakan, tersangka DBM alias DN (24) dan LNTD alias L (22) keduanya warga Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi saat melintas di Jalan Lau Cimba, Desa Rambung Merah dengan mengendarai becak bermotor.

"Kedua tersangka mencoba mengelabui polisi,dengan berpura-pura sebagai penarik becak bermotor usai membeli narkoba jenis shabu-shabu,padahal mereka sudah menjadi target," ujar Eduard kepada Sindonews.com, Kamis (26/3/2020).

Eduard menambahkan polisi sebelumnya sudah menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap mengkonsumsi narkoba di Jalab Lau Cimba, Desa Rambung Merah.

"Keduanya sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba yang baru dibelinya, namun diketahui polisi dan memerintahkan mengambilnya," sebut Eduard.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5383 seconds (0.1#10.140)