BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 32 Kg Sabu di Asahan dan Aceh

Selasa, 24 Maret 2020 - 18:52 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 32 Kg Sabu di Asahan dan Aceh
BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sekitar 32 kilogram (kg) sabu- sabu  dan meringkus 5 tersangka di dua tempat terpisah. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi) 
A A A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sekitar 32 kilogram (kg) narkoba jenis sabu- sabu dan meringkus 5 tersangkadi dua tempat terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadapketiga tersangka yakni,Samsul, Asan dan Yani diJalan Lintas Sumatera, Tanah Datar, Kabupaten Asahan, Selasa (24/3/2020). Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu- sabu sekitar 20 kg.

Kemudian kasus ini dikembangkan oleh Tim BNN dan Beacukai, sehingga kembali mengamankan 12 kg sabu- sabu dari tersangkaMahyudi dan Syahril di Ukee Rubek Barat, Kabupaten Aceh Utara

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. Arman Depari mengatakan, peristiwa penagngkapan itu berawal ketika ada informasiakan ada penyelundupan narkoba dari Tanjung Balai ke Medan.

"Langsung dilakukan penyelidikan," kata Arman Depari dalam pers rilisnya, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya, ketika Syamsul seseorang yang dicurigai melintas dengan menggunakan mobil langsung dilakukan penggeledahan oleh team BNN dan menemukan 20 bungkus (20 kg) sabu- sabu daridalam mobil yang dikenderainya. Kemudian dalam waktu bersamaan dalam penggeledahan mobil tersebut, team juga menangkap Asan dan Yani diduga sebagai pemesan narkoba yang dibawa Syamsul tersebut.

Arman Depari menjelaskan, dari kasus ini pihaknya terus melakukan pengembangan bersama Bea Cukai di Aceh. Akhirnya, merekameringkus 2 tersangka lain yakni, Mahyudi dan Syahril dengan kepemilikan sabu- sabu seberat 12 kg dii Ukee Rubek Barat Aceh Utara. 12 kg narkoba jenis sabu itu terungkap sengaja disembunyikan dengan cara ditanam di pekarangan di belakang rumah tersangka.

Dia mengatakan, ketika dilakukan penggalian ditemukan drum minyak berwarna biru yang berisi 12 bungkus narkoba tersebut.

Sementara, lanjut Depari, dari keterangan kedua tersangka narkoba itu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diserah terimakan ditengah laut. Kemudian diselundupkan ke pelabuhan- pelabuhan tikus yang banyak terdapat di Pantai Timur Sumatera.

"Rencananya narkoba itu akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumut dan Jakarta. Dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," tandasnya
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4923 seconds (0.1#10.140)