Melawan Petugas, Bandar Sabu Asal Pantai Cermin Ditembak

Senin, 23 Maret 2020 - 12:48 WIB
Melawan Petugas, Bandar Sabu Asal Pantai Cermin Ditembak
Tersangka Edi Suwito alias Benjol ditangkap di dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai diboyong petugas Polres Sergai. Foto/ist
A A A
SERDANG BEDAGAI - Berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, seorang bandar sabu asal Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditembak Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai.

Tersangka diketahui bernama Edi Suwito alias Benjol (36) warga Dusun IX Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai yang ditangkap di sebuah dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, pada Jumat (20/3/2020) malam.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa Cilawan, kecamatan Pantai Cermin. "Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah kopral, saat sedang menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil," jelasnya, Senin (23/3/2020).

Dari hasil introgasi terhadap pelaku Edi Suwito alias Benjol, lanjut Kapolres, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Karim warga Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang. Pelaku baru memperoleh sabu tersebut pada Kamis, 19 Maret 2020 dengan harga Rp1.700.000. Tersangka juga mengaku sudah menjual sabu sejak bulan Juni 2019.

"Pelaku sudah 9 bulan menjadi seorang bandar sabu dan dikarenakan berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan Tekap Polsek Perbaungan, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku Benjol," tegas mantan Kapolres Batubara ini.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti, diantaranya 1 kotak rokok merk Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, serta 1 unit ponsel merk Nokia.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9194 seconds (0.1#10.140)