Ada 4 Tahapan Pilkada Serentak Rawan Penyebaran Corona

Rabu, 18 Maret 2020 - 21:21 WIB
Ada 4 Tahapan Pilkada Serentak Rawan Penyebaran Corona
Anggota Bawaslu, Mochamad Afiffudin mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dalam menyiapkan proses dan tahapan Pilkada 2020 di tengah wabah virus Corona. Foto/SINDOnews/rakhmatulloh
A A A
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afiffudin mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dalam menyiapkan proses dan tahapan Pilkada 2020 di tengah wabah virus Corona di sejumlah daerah yang menggelar pilkada.

Rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran Nomor S 0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang didasarkan Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada.

"Rekomendasi juga didasarkan dari Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," ujar Afiffudin dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Menurut Afif, sapaan akrabnya, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik.

Keempat tahapan itu menurut Afif yakni pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020. Kedua, pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020. Ketiga, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli - 19 September 2020, dan keempat, pemungutan suara pada 23 September 2020. "Terhadap empat kegiatan tahapan di atas, Bawaslu melihat berpotensi adanya penyebaran terhadap Covid-19," ujarnya.

Afif melanjutkan, melihat kondisi itu pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal, yakni, menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Selain itu, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah. "Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0841 seconds (0.1#10.140)