Pandemi Covid-19, Tahapan Seleksi CPNS Resmi Ditunda

Rabu, 18 Maret 2020 - 09:29 WIB
Pandemi Covid-19, Tahapan Seleksi CPNS Resmi Ditunda
Penyebaran virus corona dalam beberapa pekan terakhir memberikan dampak buruk bagi pelayanan publik. Terakhir pemerintah menunda proses seleksi CPNS. Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Merebaknya virus corona (Covid-19) dalam beberapa pekan terakhir memberikan dampak buruk bagi pelayanan publik. Pemerintah memutuskan menunda proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Saat ini tahapan rekrutmen CPNS 2020 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Seharusnya peserta yang lolos seleksi tahap ini akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Dari jadwal yang disusun Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2020, SKB rencananya akan dilaksanakan pada 25 Maret mendatang.

“Ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta kemarin.

Untuk diketahui berdasarkan data Per 10 Maret 2020, pukul 19.48 WIB diketahui jumlah peserta rekrutmen CPNS yang ikut ujian SKD sebanyak 3.067.777. Dari jumlah itu tingkat kelulusan untuk unsur tenaga siber 56,32%, unsur putra/putri Papua dan Papua Barat 26,54%, dari unsur lulusan terbaik 91,62%, unsur diaspora 100%, unsur penyandang disabilitas 66,45%, dan dari unsur formasi umum 44,13%.

Dia mengatakan meskipun SKB mengalami penundaan, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22–23 Maret 2020. Hasil SKD akan diumumkan melalui portal resmi penerimaan CPNS formasi tahun 2019 pada instansi masing-masing. “Bagi pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan lanjut untuk SKB pada pengumuman hasil diminta tetap memantau website/media sosial instansi sambil menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian,” jelasnya.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 Tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Sementara untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal dan menyiapkan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan. “Ini dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya.

Sebelumnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga menunda kegiatan verifikasi dan validasi (verval) kebutuhan ASN yang semula akan dilaksanakan tanggal 16–24 Maret 2020. "Untuk verval pada 16 Maret 2020 tetap diselenggarakan dengan pengawasan ketat dan penjagaan jarak yang sesuai antarpelaksana kegiatan. Untuk verifikasi dan validasi instansi daerah yang sedianya akan diselenggarakan tanggal 17–24 Maret 2020 ditunda sampai dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” ujar Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN Ojak Murdani.

Dia menjelaskan, bagi perwakilan instansi daerah yang sudah berada di Jakarta/tidak dapat dilakukan pembatalan keberangkatan ke Kantor Pusat BKN dan akan tetap menerima layanan verifikasi serta validasi kebutuhan ASN instansinya. "Sedangkan bagi instansi pemerintah (pusat dan daerah) yang tidak dapat hadir tetap akan dilaksanakan verifikasi dan validasi secara online setelah menyampaikan data kebutuhan ASN melalui link bit.ly/kebutuhanASN2021,” katanya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0962 seconds (0.1#10.140)