Diduga 16 Tahun Mencabuli Seorang Jemaatnya, Pendeta Dicokok Polda Jatim

Minggu, 08 Maret 2020 - 09:06 WIB
Diduga 16 Tahun Mencabuli Seorang Jemaatnya, Pendeta Dicokok Polda Jatim
Pendeta HL (menutup wajah) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap seorang pendeta di Surabaya berinisial HL di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo.Sebelum ditangkap, pemuka agama tersebut dikabarkan hendak melarikan diri keluar negeri.

Polda Jatim menetapkan HL sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Dalam kasus ini, tersangka diketahui telah mencabuli korban sejak berumur 10 tahun hingga kini berumur 26 tahun. Selama 16 tahun itu lah, korban dicabuli saat sedang berada di dalam pengawasannya.

“Saat ditangkap, tersangka tidak berada di rumahnya. Tapi berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Sabtu (7/3/2020).

Terkait dengan penangkapan ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus pencabulan oleh pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya itu berdasar laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina pada Selasa (3/3/2020). "Saudara tersangka ini usianya kurang lebih 50 tahun," kata Pitra.

Sementara itu, Jeannie Latumahina yang juga aktivis perempuan dan anak ini menyatakan, pencabulan, apalagi dilakukan oleh seorang tokoh agama adalah perbuatan di luar moralitas. Terlebih, pendeta LH ini bukan pendeta biasa. Melainkan salah satu pemimpin di gereja. "Soal modusnya bagaimana, itu biar kepolisian saja,” kata Jeannie.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7114 seconds (0.1#10.140)