Beraninya Kades Sumber Rejo Kangkangi Permendagri dan Perbup

Jum'at, 06 Maret 2020 - 16:49 WIB
Beraninya Kades Sumber Rejo Kangkangi Permendagri dan Perbup
Beraninya Kades Sumber Rejo Kangkangi Permendagri dan Perbup. (Foto/SINDOnews/Fadly P)
A A A
BATU BARA - Kendati Bupati Batubara Ir H Zahir, MAP mencegah kepala desa terpilih pada Pilkades Serentak 2019 untuk tidak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa hingga Maret 2020, namun tetap saja dilanggar.

Imbauan bupati lewat surat edarannya (SE) Nomor : 141/0254 tersebut tidak berlaku bagi Kades Sumber Rejo, Kecamatam Datuk Lima Puluh, Kabupaten batubara, Isa.

Terbuktinya, Isa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 29/KPTS/SR/2020 tanggal 05 Maret 2020 tentang pengangkatan perangkat desa.

Amatan wartawan, meski mencantumkan beberapa acuan hukum tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa namun Kades dinilai tidak memahami sehingga SK yang diterbitkan dinilai 'melenceng' dari ketentuan.

"Dalam lampiran SK tercatat 8 perangkat desa diangkat, 8 diberhentikan dan 8 meneruskan. Ini juga terkesan janggal sebab dari beberapa peraturan yang dicantumkan kita belum pernah melihat adanya kalimat perangkat desa meneruskan", kata aktivis LSM Gempar Kab Batubara Darman, menanggapi SK Kades.

Darman menilai SK Kades Sumber Rejo keliru dan cacat administrasi sehingga patut untuk dilakukan gugatan.

"Memang Kades memiliki kewenangan, namun dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Kades tidak bisa hanya bertengger pada selera sendiri. "Enggak bisa sesuka hati saja, dan ada aturannya", tegasnya.

Menurut Darman, untuk pengangkatan perangkat harus memenuhi syarat paling tidak pendidikan minimal SLTA/ sederajat dan berusia 20 - 42 tahun.

Selain persyaratan adminstrasi, pengangkatan perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengkatan dan pemberhetian, Kades lebih dahulu berkonsultasikan dengan camat.

Selanjutnya Kades dapat membentuk tim penjaringan dan penyaringan (seleksi) calon perangkat desa. Hasil seleksi dikonsultasikan kembali kepada camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis, terang Darman.

Lanjut Darman, kalau Camat memberikan rekomendasi persetujuan tertulis maka itu dijadikan dasar oleh Kades dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Sebaliknya jika rekomendasi Camat berisi penolakan maka Kades melakukan penjaringan dan penyaringan kembali.

"Ada mekanisme yang dijalani, tidak bisa ujug-ujug menerbitkan SK", terang aktivis itu lagi.

Selain Darman, aktivis yang juga bergerak dibidang hukum Helmisyam Damanik, SH ikut mengulas perihal pemberhentian perangkat desa.

Kata dia, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan kemudian akan diganti oleh perangkat desa yang baru tentu harus ada alasannya.

Alasan itu antara lain usia perangkat yang telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengundurkan diri, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

"Pemberhentian perangkat desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat", tegas Damanik.

Kades Sumber Rejo, Isa saat dikonfirmasi wartawan dikantornya, Jum'at (6/3/20) membenarkan SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diterbitkannya. Itu dilakukannya dengan dalih memenuhi permintaan masyarakat.

Kades desa sumber rejo kecamatan datuk lima puluh, kabupaten batu bara mengaku bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat tanpa rekomendasi tertulis dari camat dan tidak melalui seleksi penjaringan dan penyaringan. Hanya saja Isa mengaku sudah mendapat persetujuan lisan dari camat datuk lima puluh.

Pengakuan Isa juga dibenarkan Purwanto, salah seorang perangkat yang baru diangkatnya.

Saat ditanya resiko dari SK yang diterbitkan, Isa mengaku bersedia membatalkan SK yang telah diterbitkan bahkan Kades yang baru tiga bulan menjabat itu siap mempertaruhkan jabatannya jika itu menjadi keputusan Bupati. "Insya Allah saya bersedia," ketusnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2983 seconds (0.1#10.140)