Usai Dilengserkan, Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan Lapor ke Komnas HAM
A
A
A
JAKARTA - Pemecatan yang dilakukan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution terhadap mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar dinilai melanggar hak azasi manusia.
Nah pada Selasa (25/2/2020) pagi Yohny Anwar didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kator Komnas HAM di Jakarta.
Kuasa hukum Yohny Anwar, Mazwindra mengatakan dirinya bersama klien sengaja mendatangi sekaligus melaporkan hal yang terjadi.
Laporan ke Komnas HAM karena sebelumnya mendapat perlakuan tidak adil dari Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dengan memecatnya dengan tidak hormat tanpa ada alasan yang jelas.
Sementara kliennya, kata dia sudah mendapat putusan penetapan dari PTUN Medan yang isinya meminta kepada Plt Wali Kota Medan agar menunda putusan tersebut sampai ada penetapan hukum tetap.
"Kami menilai tindakan walikota adalah tindakan yang dapat dinilai melanggar HAM," Kata Mazwindra.
Sikap Ahkyar Nasution bukan hanya tidak menghargai PTUN, tapi juga memaksakan kehendak agar kliennya tidak dapat lagi menjalankan aktivitasnya sebagai Direksi di PD Pasar Medan.
Sebelumnya Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengambil tindakan tegas dengan mencopot tiga direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena dinilai berkinerja tak memuaskan.
Akhyar pernah memberikan pesan untuk memperbaiki dan menata tiga pasar tradisional di Medan namun tidak terlaksana.
Pencopotan tiga direksi PD Pasar ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 821.2/43.K/2020 yang diteken oleh Sekda Kota Medan, tanggal 16 Januari 2020.
Surat itu memuat putusan memberhentikan Direktur Utama, Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional, Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan, Arifin Rambe.
Nah pada Selasa (25/2/2020) pagi Yohny Anwar didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kator Komnas HAM di Jakarta.
Kuasa hukum Yohny Anwar, Mazwindra mengatakan dirinya bersama klien sengaja mendatangi sekaligus melaporkan hal yang terjadi.
Laporan ke Komnas HAM karena sebelumnya mendapat perlakuan tidak adil dari Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dengan memecatnya dengan tidak hormat tanpa ada alasan yang jelas.
Sementara kliennya, kata dia sudah mendapat putusan penetapan dari PTUN Medan yang isinya meminta kepada Plt Wali Kota Medan agar menunda putusan tersebut sampai ada penetapan hukum tetap.
"Kami menilai tindakan walikota adalah tindakan yang dapat dinilai melanggar HAM," Kata Mazwindra.
Sikap Ahkyar Nasution bukan hanya tidak menghargai PTUN, tapi juga memaksakan kehendak agar kliennya tidak dapat lagi menjalankan aktivitasnya sebagai Direksi di PD Pasar Medan.
Sebelumnya Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengambil tindakan tegas dengan mencopot tiga direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena dinilai berkinerja tak memuaskan.
Akhyar pernah memberikan pesan untuk memperbaiki dan menata tiga pasar tradisional di Medan namun tidak terlaksana.
Pencopotan tiga direksi PD Pasar ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 821.2/43.K/2020 yang diteken oleh Sekda Kota Medan, tanggal 16 Januari 2020.
Surat itu memuat putusan memberhentikan Direktur Utama, Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional, Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan, Arifin Rambe.
(vhs)