Omnibus Law, Halal Watch: Fatwa Tunggal Halal Harus dari MUI, Bukan Ormas Lain

Kamis, 20 Februari 2020 - 08:45 WIB
Omnibus Law, Halal Watch: Fatwa Tunggal Halal Harus dari MUI, Bukan Ormas Lain
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih terus mendapat sorotan publik, termasuk dari Indonesia Halal Watch.(Foto/SINDOnews/Vitrianda)
A A A
JAKARTA - Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih terus mendapat sorotan publik, termasuk dari Indonesia Halal Watch.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (19/2/2020) Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah bahkan menyebut ada pihak ingin membajak Omnibus Law Cipta Kerja terkait dengan jaminan produk halal.

Ikhsan yang juga praktisi hukum ini menjelaskan, dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang menyerahkan wewenang jaminan produk halal kepada masing-masing ormas keagamaan adalah hal yang sangat keliru.

Jika itu terjadi justru akan menimbulkan ketidakkondusifan serta ketidakpastian hukum. Bahkan lebih parahnya dapat mengganggu iklim investasi.

"Kondisi inikan jelas sangat berbahaya. Kenapa berbahaya? Sebab dapat memicu disintegrasi dari keulamaan yang selama ini sudah menjadi satu dalam wadah yakni Majelis Ulama Indonesia atau MUI," ujar Ikhsan.

Ikhsan menduga dengan kondisi maka besar kemungkinan adanya sejumlah pihak yang mempunyai kepentingan tertentu di dalam Omnibus Law sehingga menyingkirkan peranan MUI. MUI adalah sebagai pemegang wewenang tunggal lembaga yang mengeluarkan fatwa kehalalan produk.

Dia mengatakan MUI sudah mapan menyatukan ormas dan yayasan Islam. MUI juga menjadi wadah para ulama, cendekiawan dan tokoh Muslim dengan anggota di dalamnya adalah ormas-ormas Islam di Indonesia.

Kebingungan, kata dia, akan melanda umat dan masyarakat terhadap berbagai variasi fatwa halal produk jika putusan fatwa diberikan kepada banyak ormas dan yayasan.

“Jadi kalian bikin yayasan, bisa membuat fatwa, maka akan tidak karuan ini. Padahal fatwa yang dapat dipertanggungjawabkan bukan diputuskan segelintir individu atau kelompok tetapi melalui wadah ulama dengan mempunyai kapasitas baik dan melalui majelis,” katanya.

Nah, dengan kondisi itu pihaknya mencurigai ada pihak tertentu membajak Omnibus Law atau adanya kepentingan-kepentingan yang mengabaikan kepentingan yang lebih besar termasuk kepentingan syariah bahkan dilanggar.

Pihaknya pun menentang pengalihan kewenangan fatwa sertifikasi halal dari MUI karena tidak sesuai dengan semangat UU Jaminan Produk Halal yang sudah ada saat ini. Maka ketentuan Omnibus mengenai hal itu harus dicabut sama sekalia.

Dalam draf resmi Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR, jaminan produk halal tetap ada. Namun, standarnya diturunkan dari semula harus berdasarkan Fatwa MUI, nantinya dapat dilakukan oleh masing-masing ormas Islam.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0767 seconds (0.1#10.140)