Praktik Aborsi Ilegal, Polisi Temukan 903 Janin Dibuang di Septic Tank

Senin, 17 Februari 2020 - 07:14 WIB
Praktik Aborsi Ilegal, Polisi Temukan 903 Janin Dibuang di Septic Tank
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan sebanyak 903 janin yang dibuang di dalam septic tank pada sebuah klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya No 61, Jakarta Pusat.

Polisi juga menemkan adanya janin yang bersusia enam bulan, dan pasien yang akan melakukan aborsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku usai mengaborsi para pasien membuang janin hasil aborsinya di dalam septic tank. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.

“Kita masih lakukan penyelidikan dan kita lakukan penelusuran di septic tank itu ternyata mereka membuang janin-janin yang sudah diaborsi,” ujarnya, Minggu (16/2/2020).

Menurut Yusri, pasien klinik bernama Paseban itu berasal dari seluruh Indonesia, lantaran informasi soal klinik ini disebar melalui sebuah website. Kebanyakan mereka yang melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.

Diketahui, dari praktik aborsi ilegal itu. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI.

"Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website,” jelasnya.

Tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dan mereka sudah meraup keuntungan sebanyak Rp5,5 miliar dari praktik bisnis ilegal tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0680 seconds (0.1#10.140)