Diduga Rudapaksa Sodomi 12 Anak, 5 Pria di Empat Lawang Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Februari 2020 - 13:31 WIB
Diduga Rudapaksa Sodomi 12 Anak, 5 Pria di Empat Lawang Dibekuk Polisi
Kasus dugaan sodomi terhadap anak di bawah umur terjadi di Empat Lawang, Sumsel. Polisi menyebut setidaknya empat pelaku berhasil ditangkap polisi dan satu orang buron dengan korban 12 orang anak-anak. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
EMPAT LAWANG - Kasus dugaan rudapaksa sodomi terhadap anak di bawah umur terjadi di Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Polisi menyebut setidaknya empat pelaku berhasil ditangkap polisi dan satu orang buron dengan korban 12 anak-anak.

Ke-4 tersangka yang berhasil ditangkap polisi dibawa ke Polsek Pendopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keempat tersangka diduga sudah beberapa kali menyodomi anak-anak di bawah umur.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto SIK melalui Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto membenarkan kejadian tersebut yang berdasarkan dari laporan keluarga korban bahwa anaknya yang pernah jadi korban pencabulan. "Ya benar, berdasarkan dari laporan keluarga korban, bahwa anak-anakya pernah terjadi korban pencabulan," ujarnya, Rabu (12/2/2020).

Berdasarkan dari data untuk korban sendiri lanjut Hariyanto, ada 12 orang anak-anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP, dengan usia rata-rata usia 13 tahun sampai dengan 16 tahun.

"Dari data yang kita peroleh untuk sementara waktu korban sebanyak 12 orang anak-anak yang masih duduk dibangku SMP, dengan usia rata-rata 13 tahun sampai dengan 16 tahun," katanya.

Dikatakanya, dari 5 tersangka 4 tersangka telah berhasil diamankan. Keempat tersangka memiliki latar belakang dan pekerjaan yang berbeda.

Di antaranya berinisail AT merupakan PNS yang bekerja sebagai guru Agama di salah satu SD di Kecamatan Pendopo, JL yang bekerja sebagai Petani, IW dan FR adalah pangkas rambut atau Salon.

Ditambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan UUD Nomor 35 Tahun 2014 pasal 81 junto 82. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2578 seconds (0.1#10.140)