Paksa Ingin Nyabu, Bolot Kasih 'Bogem' Istrinya
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Tak dituruti permintaannya mau gunakan narkoba jenis sabu-sabu, Budiman alias Budi Bolot (29) tega bogem istrinya, Sintia E Br Purba (22). Akibatnya, Bolot dilaporkan istrinya sendiri terkait kasus penganiayanan yang dialaminya, pada Selasa (11/2/2020).
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Sintia E Br Purba yang merupakan istri siri pelaku. "Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung Beringin untuk diproses secara hukum. Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," jelasnya, Rabu (12/2/2020).
Dikatakannya, penganiayaan itu berawal, saat korban Sintia Br Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai. Tak berselang lama korban dipanggil sang suami dari arah perkebunan kelapa sawit. Korban pun menghampiri suaminya sembari menyahutnya. Pelaku malah menyuruh ambilkan alat bong sabu ke rumah dan disuruh antarkan ke sawit-sawit. Korban menolak dan kembali ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, pelaku yang sudah terlanjur marah kepada korban, tanpa basa basi langsung memberikan bogem mentah ke wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah. Berbekal laporan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin, Nomor: LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya," pungkasnya.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Sintia E Br Purba yang merupakan istri siri pelaku. "Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung Beringin untuk diproses secara hukum. Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," jelasnya, Rabu (12/2/2020).
Dikatakannya, penganiayaan itu berawal, saat korban Sintia Br Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai. Tak berselang lama korban dipanggil sang suami dari arah perkebunan kelapa sawit. Korban pun menghampiri suaminya sembari menyahutnya. Pelaku malah menyuruh ambilkan alat bong sabu ke rumah dan disuruh antarkan ke sawit-sawit. Korban menolak dan kembali ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, pelaku yang sudah terlanjur marah kepada korban, tanpa basa basi langsung memberikan bogem mentah ke wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah. Berbekal laporan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin, Nomor: LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya," pungkasnya.
(nfl)