Gara-gara Ribut di Kedai Tuak, Darwin Meregang Nyawa Digorok 2 Kali

Senin, 10 Februari 2020 - 22:15 WIB
Gara-gara Ribut di Kedai Tuak, Darwin Meregang Nyawa Digorok 2 Kali
Empat pelaku pembunuhan yang menewaskan Darwin Sitorus. (Foto/SINDOnews/Fadly Pelka)
A A A
BATU BARA - Peristiwa kriminalitas pembunuhan terjadi di Kabupaten Batu Bara. Kejadian ini diawali dari minum-minuman tuak di Dusun Klembis Suka Raja Air Putih, Batu Bara.

Saat itu Markus S Situmorang wajahnya disiram tuak Darwin Sitorus. Tidak cukup hanya sampai disitu, Darwin Sitorus mengeluarkan obeng dari kantongnya dan mengarahkannyake wajah Markus sembari mengeluarkan ancaman.

Hal itu dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada konfrensi persnya di halaman kantor Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (10/02/2020).

Mendapat perlakuan tersebut timbul niat Markus hendak menghabisi nyawa Darwin Sitorus. Dengan cepat Markus pulang ke rumahnya mengambil sebilah pisau untuk menderes nira dan menghubungi rekan-rekannya.

Meski rekan-rekannya berupaya menghalangi niatnya namun Markus tetap nekat dan menemui Darwin Sitorus di tangkahan pasir, Desa Pematang Panjang Air Putih.

Tidak lama berselang muncul Darwin maka terjadilah perkelahian. Markus saat itu membawa 3 rekannya. Saat perkelahian, Darwin jatuh tertelungkup langsung dimanfaatkan Markus dengan menduduki punggungnya serta menjambak rambut Darwin dengan tangan kirinya.

Selanjutnya Markus menggorok leher Darwin sebanyak dua kali menggunakan pisau deres yang dibawa dari rumah.

Usai menggorok Darwin, Markus langsung membuang pisau ke sungai. Kemudian Markus menuju Polsek Indrapura menyerahkan diri.

Kapolres melanjutkan, pengungkapan tersangka dalam pembunuhan terhadap Darwin Sitorus yang terjadi Senin, (03/02/2020) pukul 00.30 Wib dan melibatkan 4 orang.

Tersangka pertama sekaligus tersangka utama Markus yang berperan menggorok leher korban Darwin Sitorus dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Tersangka berikut adalah Guston Gultom warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih, berperan menghasut tersangka utama dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya Japittar Gultom (22) warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang, berperan memulai perkelahian dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Terakhir, Pulo Pranata Sihombing alias Pulo warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih, dengan peran ikut serta atau turut melakukan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Markus pelaku utama pembunuhan Darwin Sitorus sangat menyesali semua perbuatannya,"khilaf saya pak, karena pengaruh minum tuak, saya sangat menyesal," ucapnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0536 seconds (0.1#10.140)