Praperadilan Kericuhan Harlah NU Ditolak, 11 Terdakwa Kecewa

Kamis, 25 April 2019 - 19:01 WIB
Praperadilan Kericuhan Harlah NU Ditolak, 11 Terdakwa Kecewa
Suasana sidang yang menghadirkan 11 terdakwa kerusuhan saat Harlah NU di PN Kota Tebingtinggi, Sumut, Kamis (25/4/2019). (Foto: iNews/Abdullah Sani Hasibuan) Facebook Social Media Twitter Social Media Google+ Social Media Whatsapp Social Media
A A A
TEBINGTINGGI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggimenolak praperadilan yang diajukan 11 terdakwa kasus kericuhan Hari Lahir Nahdalatul Ulama (NU) di kota itu.

Menanggapi hal itu, para terdakwa mengaku kecewa. Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darma Setiawan pada Kamis (25/4/2019) itu seharusnya mendengar keterangan saksi-saksi karena sidang perdana sudah digelar Rabu (24/4/2019).

Karena praperadilan ditolak, sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 29 April 2019 mendatang untuk mendengar replik dari dakwaan Jaksaan Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum ke-11 terdakwa Borkat Harahap mengatakan, pihaknya terkejut dan kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak praperadilan. Sebab sejak awal, mereka sudah menyepakati bersama mengenai agenda sidang itu.

“Hari ini agendanya pembuktian dari pemohon-pemohon, besok pembuktian dari termohon-termohon. Itu sudah dijadwalkan dan disepakati bersama. Makanya kami terkejut dan kecewa dengan putusan hakim yang menolak praperadilan,” kata Borkat Harahap.

Borkat mengatakan, mereka masih akan membahas langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukum dan para terdakwa setelah penolakan tersebut.

“Kami akan memusyawarahkan apa tindakan kami terhadap putusan hakim ini. Artinya, mengapa dengan begitu saja dia melalaikan atau melanggar kesepakatan yang sudah dibuat. Kami selanjutnya akan fokus pada perkara pokok,” kata Borkat.

Diketahui, 11 anggota FPI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat peringatan Harlah NU ke-93 di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/2/2019) lalu. Acara dihadiri pejabat Pemkot Tebingtinggi, Polda Sumut, dan para tokoh masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kericuhan terjadi saat tausiah kebangsaan. Sekelompok orang yang diduga berasal dari FPI berusaha membubarkan acara.

Saat itu, dai muda NU KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq sedang memberikan tausiah kebangsaan di hadapan ribuan Nahdliyin. Tiba-tiba sekelompok orang masuk ke lapangan dan berteriak meminta agar acara tersebut dibubarkan.

Polisi yang berada di lokasi langsung berusaha menghalau sekelompok orang tersebut, namun sempat terjadi perlawanan. Polisi kemudian bertindak tegas dan mengamankan sejumlah orang yang diduga membuat kerusuhan.

"Mereka teriak-teriak, bubarkan pengajian sesat. Mereka mencoba merangsek masuk sambil mengacungkan dua jari dan memakai kaus #2019GantiPresiden,” kata Tatan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5512 seconds (0.1#10.140)