Pegawai Honorer Miliki Sabu Digerebek Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Selasa, 04 Februari 2020 - 19:07 WIB
Pegawai Honorer Miliki Sabu Digerebek Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
B alias Kepin (32) seorang pegawai honor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. (Foto/SINDOnews/Ilustrasi)
A A A
TANJUNGBALAI - B alias Kepin (32) seorang pegawai honor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (4/2/2020) mengatakan, menerima limpahan kasus dari Polsek Datuk Bandar. Polsek Datuk Bandar menangkap tersangka Kepin di Jalan RA Kartini Lingkungan V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 22.27 WIB.

“Si Kepin ini warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan itu diamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi 0,55 gram sabu,” sebut Putu Yudha.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp75 ribu dan 1 unit handphone.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.

“Hasil lidik A1, maka polisi menangkap tersangka yang sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu itu,” ujar dia didampingi Kasubbag Humas, Iptu A.D Panjaitan.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5018 seconds (0.1#10.140)