Menkumham Yasonna Laoly Diminta Segera Mundur

Selasa, 04 Februari 2020 - 17:27 WIB
Menkumham Yasonna Laoly Diminta Segera Mundur
Menkumham Yasonna Laoly diminta mundur tanpa harus menunggu hasil TPF kepulangan Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mundur diminta segera mundir dari jabatnnya tanpa menunggu hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kepulangan Harun Masiku.

Sebab, Yasonna Laoly dianggap gagal mengawasi anak buah terkait masalah kesimpangsiuran informasi kepulangan Harun Masiku.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pernyataan Yasonna Laoly yang siap mundur dari jabatan Menkumham jika Tim Pencari Fakta kepulangan Harun Masiku nantinya tidak menemukan kesalahan kepada Ronny Franky Sompie dan Alif Suaidi, dikritik.

"Cara berpikirnya keliru. Seharusnya Yasonna mundur bukan hanya kalau Sompie enggak salah," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Selasa (4/2/2020).

Dia mengatakan, jika Yasonna Laoly mundur karena Ronny Sompie tidak bersalah, maka terbukti bahwa Yasonna keliru mencopot Ronny. "Tapi kalau Sompie salah, dia (Yasonna-red) tetap harus bertanggung jawab. Karena gagal mengawasi anak buah," ujarnya.

Kesalahan lainnya, kata dia, karena Yasonna Laoly ikut hadir dalam konferensi pers tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait kasus Harun Masiku.

"Dari ikutnya dia (Yasonna-red) di konferensi pers sebagai pembela Harun maka dia punya motif. Sejak konferensi pers itu maka dia harus dilihat sebagai pembela, bukan hanya Menkumham, dan justru inilah kesalahan terbesar dia, tidak bisa membedakan diri sebagai menteri dan sebagai orang partai," katanya.

Adapun eks calon legislatif dari PDIP Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu.

Mereka adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4426 seconds (0.1#10.140)