Periksa Saksi di Tengah Wabah Corona, KPK Terapkann SOP Baru

Selasa, 24 Maret 2020 - 09:19 WIB
Periksa Saksi di Tengah Wabah Corona, KPK Terapkann SOP Baru
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan KPK mengubah standar operasional prosedur (SOP) dalam pemeriksaan saksi. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menjalankan fungsi penindakan dengan terus mengusut kasus-kasus korupsi meski pandemi virus Corona atau COVID-19 terus mewabah. Namun dalam pemeriksaan saksi, KPK mengubah standar operasional prosedur (SOP).

"Kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus Corona," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020). Ghufron menjelaskan, dalam SOP baru itu KPK telah memindahkan ruangan yang biasa digunakan untuk pemeriksaan saksi ke ruangan lain.

Ruangan baru itu ada sekat pemisah yang transparan untuk memeriksa saksi. "SOP dimaksud misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya," jelasnya.

Selain itu, kata Ghufron, setiap orang yang masuk Gedung KPK, baik pegawai maupun saksi atau pihak lainnya akan diperiksa suhu tubuhnya. KPK juga menyediakan hand sanitizer.

"Dan di setiap lift dan pintu masuk disediakan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus Corona," katanya. Sementara, bagi pegawai yang bisa mengerjakan tugasnya di rumah, KPK telah memberlakukan sistem work from home atau bekerja dari rumah.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan proses pemeriksaan saksi maupun fungsi penindakan lain tetap dijalankan KPK. Dalam pemeriksaan saksi, petugas di Lobby Gedung KPK akan memeriksa suhu tubuh para saksi lebih dahulu. "Apabila ada indikasi suhu tinggi maka akan dilakukan jadwal ulang," kata Ali.

Jika suhu tubuh normal, saksi atau pihak yang akan dimintai keterangan diwajibkan membersihkan tangan dengan hand sanitizer yang sudah disediakan. Tak hanya saksi, KPK juga memperhatikan kesiapan para pemeriksa guna pencegahan COVID-19. "Untuk pemeriksaan di lapangan petugas wajib memakai masker dan hand sanitizer," tuturnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2418 seconds (0.1#10.140)