Polres OKI Mulai Sebar Imbauan Hadapi Karhutla 2020

Rabu, 11 Maret 2020 - 08:10 WIB
Polres OKI Mulai Sebar Imbauan Hadapi Karhutla 2020
Polres OKI mulai sebar peringatan hadapi karhutla 2020. Foto SINDOnews
A A A
KAYUAGUNG - Tahun 2019 menjadi tahun yang kelam bagi warga Sumatera Selatan (Sumsel), kebakaran hutan dan lahan tak hanya berakibat hangusnya ribuan hektar lahan dan kebun warga dan perusahaan, namun juga menimbulkan kabut asap yang berdampak buruk bagi kesehatan dan aktivitas warga.

Ulah pelaku pembakar lahan itu berakibat sangat hebat, satgas karhutla pun kewalahan karena harus setiap hari bergumul dengan api. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan per November 2019, sebanyak 14 dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sumsel mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Total luas hutan dan lahan yang terbakar di Provinsi Sumatera Selatan dari Januari-November 2019 mencapai 428.356 hektar. dari seluruh wilayah Sumsel Kabupaten Ogan Komering Ilir terhitung cukup parah yakni mencapai 233.546 hektar (54,52 persen). Sedangkan titik panas atau hot spot selama tahun 2019 mencapai 2.611 titik panas.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.IK, M.SI Didampingi oleh Kasat Binmas Polres OKI, AKP Rohima Bersama anggota Satbinmas Polres OKI mulai menyusun langkah untuk mengantisipasi Kaarhutla jika dimungkinkan terjadi di tahun 2020 ini, diantaranya menyebar himbauan di media sosial dan radio-radio lokal di Kayuagung.


"Penyuluhan dan himbauan tentang larangan Karhutlah harus sesegera ini digencarkan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mengajak mencegah secara agar tidak terjadi kebakaran lahan. Selanjutnya kita juga akan mulai memasang spanduk-samsul berisi maklumat kesemua wilayah di OKI. kalaupun kemungkinan kebakaran masih terjadi kita tanggulangi bersama," ujar AKBP Alamsyah Selasa (10/03/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa berpikirlah sebelum bertindak untuk membakar lahan untuk keperluan apapun itu sebab sangsi hukumnya sudah jelas, Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang PPLH Pasal 69.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membaka. Bagi yang nekat maka ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 milyar.Beber Kapolres.

Larangan tindakan membakar lahan tersebut juga berlaku bagi setiap perusahaan-perusahaan perkebunan, sesuai yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Dan masih banyak dasar hukum lain yang menjadi acuan larangan tindakan pembakar hutan dan lahan," tandasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6370 seconds (0.1#10.140)