Terbukti Biayai Teroris ISIS, 3 WNI di Singapura Dipenjara

Sabtu, 07 Maret 2020 - 17:13 WIB
Terbukti Biayai Teroris ISIS, 3 WNI di Singapura Dipenjara
Ilustrasi sidang pengadilan. Foto/SINDOnews
A A A
SINGAPURA - Tiga warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 bulan, 48 bulan dan 24 bulan oleh pengadilan di Singapura. Ketiganya dinyatakan bersalah mendanai kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dianggap berafiliasi dengan ISIS.

Singapura telah menjadi rumah bagi lebih dari 250.000 PRT asal Indonesia dan telah melihat serangkaian kasus di mana para PRT asing diduga telah diradikalisasi. Salah satu PRT Indonesia berinisial AA dituduh menyumbangkan SD130 (USD94) tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh JAD yang berbasis di Indonesia. Dia dihukum penjara 24 bulan.

Jaksa pengadilan menggambarkan JAD sebagai salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara. Kelompok JAD inilah yang dianggap bersalah atas serangkaian serangan di Indonesia, termasuk penikaman terhadap Wiranto ketika menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris...menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut, seperti dikutip dari dokumen pengadilan dan dilansir NDTV, Sabtu (7/3/2020). AA, 33, yang memperoleh upah SD600 sebulan, diperkenalkan dengan ajaran radikal oleh PRT Indonesia lainnya di Singapura.

Selain menyumbang untuk amal yang digunakan sebagai kedok oleh JAD, AA juga mengunggah video pemboman dan pembunuhan oleh kelompok ISIS di Facebook. Menurut jaksa, dia selalu membuat akun baru ketika akunnya diblokir karena posting materi terorisme.

Dua PRT lainnya, RH dan TM, sudah lebih dulu dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Singapura bulan lalu. RH divonis penjara selama 18 bulan dan TM 48 bulan namun menjadi 45 bulan karena dipotong masa tahanan. Keduanya bersalah atas tuduhan membiayai terorisme.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2802 seconds (0.1#10.140)