Terbukti Jadi Donatur ISIS, Dua WNI di Singapura Dipenjara

Kamis, 13 Februari 2020 - 20:40 WIB
Terbukti Jadi Donatur ISIS, Dua WNI di Singapura Dipenjara
Dua orang wanita warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan dijatuhi hukuman penjara di Singapura, setelah mereka terbukti menjadi donatur ISIS. Foto/Reuters
A A A
SINGAPURA - Dua orang wanita warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan dijatuhi hukuman penjara di Singapura, setelah mereka terbukti menjadi donatur ISIS. Kedua WNI tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura.

Keduanya mendapat hukuman yang berbeda, satu WNI dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan, dan yang lainnya menerima hukuman penjara 18 bulan.

Hakim Distrik, Christopher Tan hukuman ini dijatukan untuk menekankan pentingnya mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Tan mengatakan, orang asing yang mengirim uang ke negara asal mereka untuk membiayai terorisme sulit dideteksi.

"Mengingat kondisi ini, jika Anda menangkap (pelaku), pesan keras harus dikirim untuk menunjukkan bahwa ini tidak dapat diterima," katanya, seperti dilansir South China Morning Post pada Kamis (13/2/2020).

"Pertimbangannya adalah bahwa sekali kasus semacam ini mengambil elemen translasi, itu berdampak pada reputasi Singapura, yang seharusnya tidak dilihat sebagai batu loncatan untuk bantuan kepada kelompok-kelompok teroris," sambungnya.

Satu WNI, yang diketahui bernama Retno Hernayani mulai terlibat sebagai simpatisan ISIS saat dia berkenalan seorang WNI lainnya, yang merupakan simpatisan ISIS. Retno kemudian dikenalkan terhadap seorang pria bernama Fikri Zulfikar, yang juga merupakan simpatisan ISIS.

Untuk memenangkan hati Retno, Fikri mendirikan bisnis air mineral bersamanya, dan telah mengunjungi desa Retno di Lampung untuk mendapatkan kepercayaan dari keluarganya. Retno berencana untuk memotong kontrak kerjanya untuk menikahi Fikri pada Desember 2019.

Retno menyumbangkan sekitar 40 dolar Singapura, atau Rp. 400 ribu dari kantongnya sendiri dan mengumpulkan 100 dolari Singapura tau sekitar Rp. 1 juta dari sumbangan dari tiga asistem rumah tangga lainnya lainnya di Paya Lebar. Dia mengirim uang itu ke Fikri, yang menggunakan sebagian dari dana itu untuk disumbangkan kepada badan amal keagamaan Aseer Cruee Centre (ACC).

Menurut keterangan pengadilan, para wanita ini tahu bahwa uang itu dapat digunakan untuk mendukung jaringan teroris yang berafiliasi dengan ISIS di Indonesia, yakni Jemaah Anshaut Daulah (JAD) dan kelompok militan lainnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3520 seconds (0.1#10.140)