Usai Teror London, PM Johnson Perketat Aturan Hukum bagi Terorisme

Selasa, 04 Februari 2020 - 12:22 WIB
Usai Teror London, PM Johnson Perketat Aturan Hukum bagi Terorisme
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berpidato di Greenwich, London, Inggris. Foto/REUTERS/Frank Augstein
A A A
LONDON - Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson akan menghentikan pembebasan terlalu cepat dari penjara bagi para narapidana teroris. Kebijakan itu akan diterapkan setelah serangan jalanan oleh seorang militan beberapa hari setelah pelaku bebas dari hukuman penjara.

Sudesh Amman dipenjara pada 2018 karena memiliki dokumen teroris dan menyebarkan publikasi teroris. Dia ditembak mati oleh polisi pada Minggu (2/2) setelah dia menikam dua orang dengan pisau sepanjang 25 cm dalam serangan di jalanan London yang ramai.

Amman, 20, sebelumnya merupakan pengagum kelompok Negara Islam, share majalah online al Qaeda dan mendorong teman wanitanya untuk memenggal orang tuanya.

Johnson menyatakan dia tidak akan membebaskan para narapidana sebelum mereka menyelesaikan masa hukuman dan tanpa ada pengawasan.

"Kami pikir ini waktunya bertindak memastikan bahwa orang, yang bebas dari hukum yang kita bawa, orang dalam arus sekarang tidak secara otomatis bisa bebas lebih awal," papar Johnson, dilansir Reuters.

Pemerintah telah berjanji memperkeras aturan tentang terorisme sejak bekas narapidana lainnya membunuh dua orang dan melukai tiga orang lainnya sebelum polisi menembaknya hingga tewas dekat Jembatan London pada November lalu.

Menteri Kehakiman Robert Buckland menyatakan setelah serangan itu, legislasi darurat akan dibahas untuk melakukan perubahan segera dalam menghadapi orang yang didakwa dalam kasus terorisme.

"Para narapidana tidak lagi dibebaskan lebih awal secara otomatis dan setiap pembebasan sebelum akhir masa hukuman tergantung pada penilaian risiko oleh dewan pembebasan bersyarat," kata Buckland pada parlemen.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4823 seconds (0.1#10.140)