Menhan Amerika: Kami Berhak Serang Iran

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:13 WIB
Menhan Amerika: Kami Berhak Serang Iran
Menteri Pertahanan AS Mark Esper. Foto/Istimewa
A A A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) memiliki otoritas hukum dan konstitusional untuk terus menyerang proksi Iran, di Irak atau bahkan di Iran dalam menanggapi aksi serangan terhadap pasukan Amerika.

Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan AS Mark Esper. "Kami menganggap Iran bertanggung jawab atas proksinya, dan kami akan mempertahankan hak untuk melakukan pembelaan diri serta mengambil tindakan jika tersedia secara hukum dan sesuai untuk meminta pertanggungjawaban proksi (Iran) atas tindakan mereka," kata kepala Pentagon itu kepada NPR yang dinukil dari Sputnik, Selasa (14/1/2020).

Menurut Esper, Presiden Trump berhak untuk menyerang Iran berdasarkan Pasal 2 Konstitusi AS. Pasal itu memberikan presiden AS kekuatan untuk secara sepihak terlibat dalam aksi militer dalam hal terjadi serangan terhadap AS, wilayah atau harta miliknya, atau angkatan bersenjata.

”Hak-hak presiden juga didukung oleh Otorisasi untuk Penggunaan Angkatan Militer (AUMF), tindakan hukum yang disahkan oleh Kongres pada tahun 2001 setelah serangan teroris 11 September," Esper menambahkan.

Untuk regulasi terakhir telah diperbarui setiap tahun selama hampir dua dekade, dan digunakan untuk membenarkan perang AS dan penyebaran militer di seluruh dunia, dari Afghanistan dan Irak ke Filipina, Georgia, Yaman, Djibouti, Kenya, Ethiopia, Somalia, dan Eritrea.

Esper juga sekali lagi membela keputusan pemerintahan Trump untuk menargetkan Jenderal Soleimani, dengan mengatakan komandan Iran itu menjadi target yang memaksa untuk "diambil" karena ada kesepakatan lengkap berdasarkan apa yang telah ia lakukan dan apa yang ia rencanakan.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8943 seconds (0.1#10.140)