Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget

Senin, 04 November 2019 - 14:49 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget
Sofyan Basir divonis bebas karena dinilai tak terbukti memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dari segala tuntutan.

Hakim juga memerintahkan agar KPK segera membebaskan Sofyan Basir dari tahanan. Sofyan Basir bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Menanggapi itu, Jaksa penuntut umum pada KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan pihaknya sempat kaget dengan keputusan Majelis Hakim Tipikor yang membebaskan Sofyan Basir.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati outusan majelis. Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Selain kaget, JPU pada KPK menegaskan dakwaan yang diajukan pihaknya kepada Sofyan tidak lemah. Menurutnya surat dakwaan telah sesuai dengan hasil penyidikan.

"Bahwa perkara lain tentunya bukan perkara lain. Ada perkara lain yang bebas di banding atau kasasi. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," jelasnya.

Saat disinggung apakah kasus penyidikan terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 diberhentikan, JPU pun menegaskan akan melanjutkan perkara yang tidak terkait dengan Sofyan.

"Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangan. Perkara ini kan cuma SFB aja. Perkara lain yang enggak terkait SFB akan terus berjalan," tuturnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8413 seconds (0.1#10.140)