Pemkab Bogor Ingin Segera Terapkan PSBB

Rabu, 08 April 2020 - 11:39 WIB
Pemkab Bogor Ingin Segera...
Anggota polisi dan Dishub melakukan penutupan jalan. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
BOGOR - Meningkatnya kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bogor, membuat Bupati Bogor Ade Yasin berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengusulkan ke Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Ade tak ingin menerapkan PSBB lantaran wilayahnya memiliki banyak pintu masuk sehingga membutuhkan biaya besar.

Sikap tersebut disampaikan setelah pihaknya mencermati lonjakan jumlah kasus Covid-19 setiap harinya hingga Selasa 7 April 2020 kasus positif di Kabupaten Bogor mencapai 23 orang.

Tak hanya itu, berubahnya pendirian Ade juga setelah pihaknya mengikuti video confrence dengan Gubernur Jawa Barat dan empat kepala daerah lainnya di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, semalam.

"Karena Pemprov Jabar mengusulkan. Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini," ujarnya di Bogor, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang ajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan oleh Menkes.

"Saya bersama gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB, termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan," katanya.

Ade mengatakan, keputusannya mengajukan PSBB ini berdasarkan data yang diperoleh, sebagaimana jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) serta Pasien Positif di Kabupaten Bogor yang angkanya terus bertambah.

"Kami juga akan segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran Covid-19 kepada Pemprov Jawa Barat," katanya.

Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga menegaskan, Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, jadi memang sudah seharusnya agar langkah yang diambil satu frekuensi dengan Pemda DKI Jakarta, yang mana telah mengajukan PSBB.

"Pengajuan PSBB ini tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun. Semua ini intinya untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor," katanya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4041 seconds (0.1#10.140)