Kejaksaan Negeri Prabumulih Sidang Melalui Teleconference

Rabu, 08 April 2020 - 09:28 WIB
Kejaksaan Negeri Prabumulih...
Kejaksaan Negeri Prabumulih Sidang Melalui Teleconference. Foto/SINDOnews/Berrie
A A A
PRABUMULIH - Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih mulai melakukan persidangan dengan media virtual telecoference dengan Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih dan Terdakwa di Rumah tahanan Kelas II B Prabumulih untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Kita tetap melakukan sidang terhadap tindak pelaku kejahatan. Namun, metode yang digunakan melalui media virtual video teleconference untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di Prabumullih,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Topik Goenawan SH MH, yang didampingi Kepala Seski Pidana Umum Yayan Indriana SH MH.

Sejauh ini, hasil koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait pelaksanaan sidang dengan metode virtual video teleconference dilakukan di dua tempat yaitu Rumah tahanan Pakjo dan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tetap hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor bersama majelis hakim sedangkan terdakwa tetap berada di rutan dengan tetap menerapkan physical distancing.

“Metode tetap sama untuk sidang perkara tindak pidana korupsi meski Hakin dan Terdakwa berada di Palembang,” jelasnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)