Pilkada Diundur ke 2021, Pemenang Dinilai Akan Sulit Merealisasikan Program

Selasa, 07 April 2020 - 16:08 WIB
Pilkada Diundur ke 2021,...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pilkada September 2020 resmi ditunda. KPU dan pihak terkait tengah mengkaji jadwal barunya. Opsi paling kuat, pesta demokrasi lima tahunan itu akan diundur hingga 2021.

Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Adi Suryadi Culla menuturkan pengunduran jadwal pilkada hingga ke 2021akan sangat merugikan kandidat. Mulai dari rekomendasi partai politik (parpol) yang masih liar, hingga isi kantong bakal calon dipastikan membengkak.

Selain itu, Adi juga menyoroti durasi masa jabatan kandidat pemenang. Jika pilkada digelar 2021, maka bakal calon terpilih hanya menikmati kemenangannya selama tiga tahun.

"Idealnya kan kepala daerah itu memimpin selama lima tahun. Tapi karena ada situasi darurat seperti ini, jadi bisa saja masa jabatannya hanya tiga tahun (hingga pilkada serentak 2024). Hal ini tentu merugikan," kata Adi.

Akademisi Unhas ini mengatakan, pemotongan masa jabatan tersebut akan berdampak terhadap visi misi para kandidat pemenang. Adi memandang calon terpilih akan sangat sulit merealisasikan program yang telah direncanakan saat kampanye.

"Untuk bisa memenuhi janji politiknya juga dengan masa jabatan tiga tahun, itu akan mengalami kerumitan. Bahkan program kerja yang akan dikerjakan bakal sulit terealisasi hanya dengan target tiga tahun itu," ujarnya.

Adi memprediksi, kandidat terpilih tak akan efektif mengerjakan seluruh program kerjanya. Paling maksimal kata dia, hanya separuh dari janji politiknya. Karena dengan masa jabatan sesingkat itu, sangat meragukan untuk bisa maksimal.

"Lima tahun saja, sudah banyak (kepala daerah) yang sulit mewujudkan janjinya. Apalagi jika hanya tiga tahun. Jadi mereka (kandidat terpilih) harus benar-benar merencanakan target yang realistis," sebutnya.

Pakar politik Unhas lainnya, Andi Irwan Lukman mengamini pernyataan Adi. Dia juga berpendapat sama bahwa kandidat terpilih sangat sulit merealisasikan program kerjanya secara maksimal.

Irwan memandang, masa bakti dari lima tahun ke tiga tahun untuk kepala daerah terlalu sempit. Sehingga dia memprediksi kandidat terpilih akan kesulitan mengimplementasikan program kerjanya saat menjabat.

"Kalau tidak sampai lima tahun, itu di luar batas kenormalan untuk seorang kepala daerah menerjemahkan program politik yang dikampanyekan di pilkada," sebutnya.

"Tiga tahun itu waktu yang sangat singkat dan sempit untuk kemudian mengimplementasikan program kerjanya. Karena tahun pertama itu tahun konsolidasi, tahun kedua baru mengimplementasi apakah cukup di tahun kedua dan tahun ketiga," tambah Irwan.

Olehnya itu, Irwan berharap Mendagri, DPR dan KPU bisa mengkaji kembali jadwal Pilkada serentak 2024. Apakah ideal jika masa bakti kepala daerah hanya tiga tahun, atau diberi kelonggaran dengan menambah durasi masa bakti hingga empat tahun.

"Harus ada jalan keluar pemerintah bersama dengan DPR dan KPU untuk meluruskan payung hukum. Supaya kalau misalkan digeser ke pilkada Maret 2021, sebaiknya pilkada serentak 2024 juga digeser ke 2025," terangnya.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)