Polisi Tangkap 2 Pencuri Bermodus Tanya Alamat di Makassar

Kamis, 12 Maret 2020 - 16:28 WIB
Polisi Tangkap 2 Pencuri Bermodus Tanya Alamat di Makassar
Hamran dan Bagas saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolsek Wajo, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (12/3/2020). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wajo, Kota Makassar menangkap dua pencuri yang kerap beraksi dengan menggunakan modus tanya alamat. Keduanya masing-masing Hamran (26) dan Bagas (31).

Kapolsek Wajo, Kompol Yon Max Tato mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari laporan pria bernama Syukur. Ia kehilangan tas berwarna cokelat berisi uang tunai Rp1 juta, dua handphone, dan beberapa surat serta kartu identitas di salah satu minimarket, Jalan Tentara Pelajar pada Rabu 19 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 Wita.

Polisi pertama kali mengamankan Hamran tiga hari setelah kejadian di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sabtu 22 Februari lalu. Sementara Bagas diamankan di Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa 25 Februari 2020 lalu.

Yonmax menerangkan, kawanan pencuri ini beraksi dengan pola yang sama. Yakni mengikuti calon korban. Lalu berpura-pura bertanya kepada mereka tentang alamat.

"Jadi cara mereka itu selalu membuntuti korban-korbannya. Ceritanya korban pak Syukur akan berbelanja di Alfamart, setelah keluar. Salah satu tersangka bertanya kepada korban, menanyakan alamat, di mana jalan Diponegoro untuk mengalihkan perhatian, setelah itu satunya melancarkan aksinya," terang Yon Max saat rilis kasus di Mapolsek Wajo, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (12/3/2020).

Yon Max bilang, aksi mereka cukup rapih. Kedok menanyakan alamat kepada korban, jadi kesempatan memuluskan pencurian kawanan garong ini. Setelah mengetahui korban lengah, Bagas langsung merampas barang korban. Keduanya beraksi bersama seorang lainnya berinisial Ar yang kini buron.

"Jadi perannya Bagas sebagai eksekutor. Lalu Hamran mengawasi korbannya, jadi yang mengambil tas itu si Bagas. Lalu ketiganya kabur ke Jalan Sarappo. Namun tas itu dikasih sama yang DPO (Ar) ini," ungkap Yon Max.

Saat ditangkap, polisi sempat memberi "hadiah" timah panas kepada keduanya karena berusaha kabur dari kejaran petugas.

"Ohiya mereka terpaksa kami lumpuhkan di kaki kiri masing-masing dua buah peluru. Lalu kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Barang bukti yang kami dapatkan, sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio," pungkas Yon Max.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara.
(man)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6530 seconds (0.1#10.140)