Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Amien Rais Tiba di PN Jaksel

Kamis, 04 April 2019 - 10:44 WIB
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Amien Rais Tiba di PN Jaksel
Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais hadir sebagai saksi untuk sidang ketujuh terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Amien Rais selaku Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi,hadir sebagai saksi untuk sidang ketujuh terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Amien Rais datang sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Amien tiba di PN Jakarta Selatan, dengan batik biru celana abu-abu. Ketua dewan kehormatan partai PAN itu irit bicara saat tiba di PN Jakarta Selatan.

"Saya datang untuk saksi, Ratna Sarumpaet. Nanti, nanti saja ya," ujar Amien Rais di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (4/4/2019).

Kemudian selang beberapa menit terdakwa Ratna Sarumpaet pun tiba di PN dengan mobil tahanan. Ratna kembali menjalani sidang hari ini di PN Jaksel. Ketika ditanya kehadiran Amien, Ratna menyambut baik kehadirannya sebagai saksi pada sidang lanjutannya ini.

"Oh gitu ya. Ya bagus. Ya kalau semua berjalan benar ya enggak apa-apa," ungkap Ratna.

Saat ditanya lebih lanjut kapasitas Amien dipanggil menjadi saksi, Ratna pun juga tidak mengetahui dipanggilnya Amien sebagai saksi.

"Aduh enggak tahu. Kan yang manggil jaksa. Mungkin karena waktu pertemuan dengan pak Prabowo," jelasnya sambil berlalu.

Selain Amien Rais, saksi juga mendatangkan tiga saksi lainya. Diantaranya Andika, Yudi Andrian dan Eman Suherman yang merupakan unsur dari pendemo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktivis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam.

Persidangan Ratna Sarumpaet resmi masuk masa pembuktian setelah hakim memutus melanjutkan perkara pada putusan sela. Pada persidangan Selasa (26/3/2019) lalu, jaksa memanggil 6 saksi.

Tiga di antaranya merupakan polisi, yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu drg Desak Asita Kencana, dr Sidik Setiamihardja, dan perawat Aloysius.

Kemudian, pada persidangan Selasa 2 April 2019, para saksi menceritakan kronologi Ratna menyebar hoaks kepada staf kerjanya

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1096 seconds (0.1#10.140)